Musisi Yosi Project Pop Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Robot Trading Ilegal DNA Pro
Sederet nama publik figur turut terseret dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro. Salah satunya musisi Yosi Project Pop.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet nama publik figur turut terseret dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Yosi Mokalu atau Yosi Project Pop menjadi nama baru yang bakal diperiksa Bareskrim Polri.
"Y dari personel Project Pop. Itu yang baru diupdate," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Ia menerangkan Yosi direncanakan bakal diperiksa pada Kamis (21/4/2022) besok. Dia diperiksa bersama dengan artis Billy Syahputra yang juga turut terseret dalam kasus DNA Pro.
Baca juga: Polisi akan Periksa Penyanyi Rossa Terkait Kasus Investasi Bodong DNA Pro
"Pada Kamis 21 April 2022 rencananya BS yang akan dimintai keterangan dan satu lagi Y yang merupakan salah satu personel band," pungkasnya.
Pada Senin (18/4/2022) hari ini, penyidik sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan Roslaina Handiyani alias Rossa. Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Keterkaitan Musisi Ello dalam Kasus Investasi Bodong DNA Pro
Baca juga: Polri Pastikan Ivan Gunawan Tak Terlibat Pencucian Uang Karena Kembalikan Duit Kasus DNA Pro
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kerugian Sementara Korban Capai Rp 97 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.