Tanggapi Kesaksian Sahroni, Adam Deni: Memang Saya Jerinx Tukang Ancam, Enggak Kan?
Adam Deni menanggapi kesaksian Ahmad Sahroni dalam sidang kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi ke media sosial tanpa izin pemilikknya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni menanggapi kesaksian Ahmad Sahroni dalam sidang kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi ke media sosial tanpa izin pemilikknya.
Diketahui dalam kasus itu, Adam Deni duduk sebagai terdakwa atas kasus yang dilaporkan anggota DPR RI tersebut.
Pada kesaksiannya, Ahmad Sahroni menyayangkan sikap Adam Deni yang disebutnya mengancam melaporkannya kepada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi lewat unggahan di media sosial.
Menurut Adam Deni, tindakan tersebut bukan pengancaman.
Adam Deni kemudian menyinggung musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx yang tersandung kasus pengancaman beberapa waktu lalu.
Baca juga: Terdakwa Adam Deni: Kalau Saya Tidak Ditahan Kayanya Mau Nyusul Umrah
"Sidang kemarin tuh, sempat kayak ada kata terpeleset dari AS, dia bilang postingan saya mengancam," kata Adam Deni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
"Memang saya Jerinx tukang ancam? Enggak kan?" lanjut Adam Deni.
Adam Deni berpendapat Ahmad Sahroni merasa terancam dengan ucapannya.
"Berarti secara enggak langsung caption saya, saya bilang 'on the way ke KPK' bagi dia merasa terancam. Berarti ya saya simpulkan ada dugaan yang kita mau bongkar. Berarti secara enggak langsung dia mengakui," lanjut Adam Deni.
Sementara itu, Adam Deni diketahui hadir dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini di PN Jakarta Utara.
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor Ahmad Sahroni.
Ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kali ini.
Kedua saksi itu adalah Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni.
Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan Ahmad Sahroni atas dugaan terlapor telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Jaksa lantas mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.