Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan selama 20 Hari ke Depan, Polisi: Mulai Tadi Pagi
Vanessa Khong dan ayahnya resmi ditahan di rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, (18/4/2022).
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Pacar Indra Kenz dan ayahnya itu ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022).
Dikutip dari Kompas.com, kini Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri.
"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Iya, keduanya selama 20 hari ke depan," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca juga: Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui serta Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Vanessa Khong Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Instagram Kekasih Indra Kenz Mendadak Raib
Vanessa Khong dan Ayahnya, Rudiyanto Pei Terima Aliran Dana dari Indra Kenz
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong pernah menerima uang tunai dari Indra Kenz hasil tindak kejahatan kasus Binomo.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.
Tak hanya menerima uang, Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah yang terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Tanah tersebut diperkirakan memiliki harga Rp7,8 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," beber Brigjen Whisnu Hermawan.
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong juga diberi barang-barang branded oleh Indra Kenz.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," paparnya.