Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Selama 20 Hari, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei resmi ditahan menyusul tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kenz.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Selama 20 Hari, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi
Instagram
Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei resmi ditahan menyusul tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kenz. 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo yang melibatkan kekasihnya, Indra Kenz.

Tak sendiri, ayah Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menyusul Indra Kenz, kini Vanessa dan ayahnya telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (19/4/2022).

Informasi penahanan keduanya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Ocehan Ibunya di Medsos Soal Harta Keluarga Tak Mampu Lepaskan Vanessa Khong dari Jeratan Hukum

Baca juga: Vanessa Khong Dicecar 37 Pertanyaan soal Aliran Dana Indra Kenz, 10 Jam Tangan Mewah Ayahnya Disita

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (20/4/2022), Ramadhan mengatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Hari ini kedua tersangka baik RP maupun VK dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 April 2022," kata Ramadhan.

"Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan nomor 56 dan 57 tertanggal hari ini 19 April 2022," sambungnya.

Indra Kenz dan pacarnya, Vanessa Khong
Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei resmi ditahan menyusul tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kenz. (Kolase Tribunnews/ Instagram @indra.kenz2)

Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus Binomo.

BERITA TERKAIT

Ramadhan menerangkan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 10 jam tangan mewah milik Rudiyanto Pei.

"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP," jelas Ramadhan.

Penyitaan barang mewah milik ayah Vanessa Khong ini berkaitan dengan adanya dugaan penerimaan aliran dana dari Indra Kenz.

Baca juga: Usai Pemeriksaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Susul Indra Kenz di Rutan Bareskrim 

Baca juga: Vanessa Khong Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Instagram Kekasih Indra Kenz Mendadak Raib

Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta

Usut punya usut, ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz, yang kini berstatus tersangka.

Cerita diungkapkan oleh Vanessa saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Namun, menurut keterangan Vanessa Khong, ia baru menerima sekitar Rp 10 juta.

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong.
Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz, namun ia baru menerima sekitar 10 juta. (Instagram @indrakenz)

"Tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," jelas Kombes Gatot, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).

Meski Vanessa baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri akan tetap melakukan penyitaan.

Kombes Gatot menegaskan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diberikan oleh Indra Kenz kepada Vanessa Khong.

"Nanti akan didalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan," ujar Gatot.

"Kita akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," sambungnya.

Baca juga: Ayah Vanessa Khong Bantu Indra Kenz Samarkan Uang Korban Binomo dengan Beli 10 Jam Mewah Rp 8 Miliar

Baca juga: Ditahan karena Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Berita lain terkait Vanessa Khong

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas