Rampung Diperiksa Bareskrim, Honor Rossa Saat Isi Acara di DNA Pro Disita Sementara
Rossa mengakui menerima upah atas kehadirannya sebagai pengisi acara di DNA Pro.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam.
Dalam kesempatan itu, Rossa mengaku ditanya seputar kehadirannya sebagai pengisi acara yang diadakan DNA Pro. Dia kemudian telah memberikan penjelasan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya ditanyain keterkaitannya apa saya bilang bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara yang kemudian diketahui namanya DNA Pro. Terus udah gitu. Jadi cuma satu kali nyanyi di acaranya," ujar Rossa seusai pemeriksaan Bareskrim Polri.
Rossa mengakui menerima upah atas kehadirannya sebagai pengisi acara di DNA Pro. Namun, dia masih enggan membeberkan jumlah uang yang dibayarkannya sebagai bintang tamu.
Baca juga: Bappebti Segel Robot Trading, Korban Berharap Uang yang Diinvestasikan Dikembalikan
Hal yang pasti, kata Rossa, dirinya bersedia jika diminta untuk menyerahkan uang yang diberikan dari DNA Pro kepada Bareskrim Polri. Uang tersebut nantinya bakal diserahkan untuk proses penyitaan.
"Insya Allah akan dikembalikan kok kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan sih sebetulnya, ini kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan, kalau dikembalikan kan artinya saya sebagai barang bukti. Jadi mungkin disita sementara sebelum dibuktikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa akhirnya memenuhi pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam.
Dalam kesempatan itu, Rossa mengakui pernah mengisi acara investasi bodong DNA Pro di Bali. Dia diundang dalam profesinya sebagai penyanyi di daerah Bali pada akhir tahun 2021 lalu.
Baca juga: Rizky Billar Bantah Pernah Mempromosikan Robot Trading DNA Pro
"Jadi saya memang menyanyi untuk sebuah acara, waktu itu juga saya nggak tau seperti biasa kan penyanyi itu cuma tau tanggal sekian, nyanyi di mana. Udah gitu aja, (acaranya) di Bali," kata Rossa.
Namun begitu, dia mengaku tak mengetahui bahwa DNA Pro ternyata merupakan investasi bodong. Dia mengisi kegiatan tersebut lantara telah dijadwalkan oleh sang manajer.
"Saya jarang nanya karena kegiatan saya tiap hari kan. Saya jarang nanya 'oh ya acaranya apa? wedding atau apa? perusahaan apa?' jadi saya kurang paham waktu itu juga. Jadi saya diminta untuk menyanyi oleh manajemen saya karena sudah ada kontrak, jadi saya nyanyi. Gitu aja sih," pungkas Rossa.
Pada Senin (18/4/2022) kemarin, penyidik Bareskrim Porli sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan Roslaina Handiyani alias Rossa. Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.
Namun, setidaknya masih ada lima orang publik figur yang bakal diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan ini. Mereka adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Baca juga: Aplikasi IDX Virtual Trading Berperan Meningkatkan Jumlah Investor Generasi Muda di Pasar Modal
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.