Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rossa Siap Kembalikan Honor Manggung dari DNA Pro

Dua setengah jam penyanyi Rossa diperiksa oleh tim penyidik Dittipideksus terkait keterlibatannya dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Rossa Siap Kembalikan Honor Manggung dari DNA Pro
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Penyanyi Rossa di Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua setengah jam penyanyi Rossa diperiksa oleh tim penyidik Dittipideksus terkait keterlibatannya dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro

Diakui Rossa dalam penyidikan, dirinya hanya menjalankan pekerjaannya sebagai penyanyi dalam acara yang digelar oleh DNA Pro pada akhir 2021 di Bali. 

Sebab dirinya melalui manajemen kala itu telah menandatangi kontrak hanya untuk sekedar bernyanyi. 

Wanita yang tengah diisukan memiliki kedekatan khusus dengan Afgan itu mengaku siap apabila honor manggungnya itu diserahkan kepada penyidik. 

Baca juga: Penyanyi Rossa Kaget Terseret Kasus DNA Pro

"Insya Allah, bukan dikembalikan. Kalau dikembalikan bararti sebagai barang bukti, disita sementara," kata Rossa usai pemeriksaan di Bareskrim, Kamis (21/4/2022). 

Bahkan ia akan mengembalikan uang tersebut secepatnya kepada tim penyidik. 

Berita Rekomendasi

"Secepatnya," tegas Rossa

Saat ditanya soal nominal yang akan dikembalikan, Rossa enggan membeberkan jawab secara detail. 

"Adalah," pungkas Rossa.

Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron. 

Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Rossa Mengaku Hanya Persiapkan Mental Sebelum Diperiksa

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV. 

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member. 

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. 

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas