Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dicecar 18 Pertanyaan Terkait DNA Pro, Yosi Project Pop Beri Klarifikasi Soal Keterlibatannya

Dicecar 18 pertanyaan terkait DNA Pro, Yosi Project Pop beri klarifikasi soal keterlibatannya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dicecar 18 Pertanyaan Terkait DNA Pro, Yosi Project Pop Beri Klarifikasi Soal Keterlibatannya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Yosi Project Pop usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait kasus DNA Pro, Jumat (22/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Hermann Josis Mokalu atau Yosi Project Pop menjadi satu di antara publik figur yang terseret kasus investasi bodong DNA Pro.

Pada Jumat (22/4/2022), Yosi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (22/4/2022), Yosi mengaku dicecar 18 pertanyaan.

"Jadi prosesnya saya datang kan sebagai saksi kasus DNA Pro, ada 18 pertanyaan yang diajukan," terang Yosi.

Baca juga: Akui Buatkan Lagu untuk DNA Pro, Yosi Project Pop: Saya Tertipu 

Lebih lanjut, pria berusia 51 tahun itu memberikan klarifikasi keterlibatannya dalam DNA Pro.

"Awalnya itu saya di awal Agustus 2021 diminta oleh perwakilan dari DNA Pro untuk membuatkan mereka jingle."

"Mungkin karena mereka mengetahui saya sering membuatkan lagu untuk orang karena itu bagian dari jasa yang saya lakukan selain membuat lagu untuk Project Pop."

Berita Rekomendasi

"Jadi datanglah mereka dan memintakan saya untuk membuatkan jingle," tambahnya.

Dalam membuat lagu, Yosi diharuskan untuk membuat demo dengan menyertakan lirik.

Untuk itu, Yosi mencari tahu perihal DNA Pro.

"Awal Agustus tersebut, biasanya kalau membuat lagu itu membuat demo dulu."

"Untuk membuat demo itu saya bukan cuma menawarkan notasi, tapi lirik."

"Liriknya seperti apa tentu saja saya harus cari tau perusahaan yang meminta saya bikin jingle tersebut," imbuh Yosi.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, saat itu tidak disebutkan bahwa DNA Pro merupakan salah satu perusahaan ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas