Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Yosi Project Pop Akui Pernah Isi Acara DNA Pro di Surabaya

Anggota grup vokal Project Pop Yosi Mokalu atau Yosi Project Pop akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
zoom-in Yosi Project Pop Akui Pernah Isi Acara DNA Pro di Surabaya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Yosi Project Pop di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota grup vokal Project Pop Yosi Mokalu atau Yosi Project Pop akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022).

Ia bakal jalani pemeriksaan terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Pantauan Tribunnews, Yosi tampak tiba sekitar pukul 14.05 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (22/4/2022). Dia yang tampak memakai kemeja berwarna putih itu didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Baca juga: Selain Ivan Gunawan, Rossa dan Yosi Project Pop Ikut Terseret Kasus DNA Pro, Segera Diperiksa Polisi

Yosi mengaku kehadirannya kali ini untuk memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai saksi.

Dia mengaku pemeriksaannya itu untuk menjelaskan terkait kehadirannya sebagai pengisi acara di DNA Pro.

"Cuma sebagai saksi. Sempat mengisi acara di Surabaya beberapa bulan yang lalu," kata Yosi.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Yosi masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaannya kali ini. Nantinya, dia bakal menjelaskam secara rinci setelah pemeriksaan.

"Nanti pas keluar aja ya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas