Yosi Project Pop Cerita Awal Dirinya Bisa Buat Jingle dan Dibayar Rp 115 Juta
Usai menjalani pemeriksaan, Yosi menceritakan awal mula dirinya bisa ikut terlibat dalam pembuatan jingle untuk aplikasi bodong tersebut.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yosi Project Pop telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan robot trading DNA Pro.
Ia dihadirkan sebagai saksi karena ikut memeriahkan acara yang digelar oleh DNA Pro.
"Jadi prosesnya saya datang sebagai saksi, ada beberapa pertanyaan yang diajukan," ungkap Yosi di Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Putra Sulung Banyak Pacar hingga Dikenalkan Tiap Bulan, Pasha Ungu: Dia Emang Playboy
Baca juga: Kopaja Geruduk Kantor Anies, Sempat Cekcok saat Layangkan SP1 hingga Wagub Ariza Beri Komentar
Usai menjalani pemeriksaan, Yosi menceritakan awal mula dirinya bisa ikut terlibat dalam pembuatan jingle untuk aplikasi bodong tersebut.
Awalnya ia diminta oleh seorang perwakilan DNA Pro untuk merancang jingle ajakan agar masyarakat mau untuk berinvestasi dalam aplikasi itu.
Permintaan tersebut menurut Yosi melihat dari latar belakang dirinya yang kerap menciptakan sebuah lagu.
Momen itu diketahui terjadi pada Agustus 2021 silam.
"Jadi awalnya, Agustus 2021 diminta perwakilan DNA Pro, untuk membuatkan mereka jingle, kenapa demikian, mungkin mereka mengetahui saya sering membuat lagu. Itu adalah jasa yang saya lakukan," ungkap Yosi.
Usai menyepakati, Yosi mulai membuat aransemen awal seperti notasi nada dan lirik.
Bahkan ia telah mencari latar belakang aplikasi robot trading DNA Pro untuk membuat bahan jingle lagunya itu.
Namun kala itu ia tak menemukan sedikitpun informasi yang mengatakan DNA Pro ilegal.
"Saat membuat jingle, pasti bikin demo dulu. Untuk membuat demo, saya bukan hanya membuat notasi, tapi lirik. Lirik seperti apa, saya harus cari tau seperti apa perusahaan. saya mencari informasi, di Agustus itu, info yang menyebut DNA Pro ilegal, tidak ada," ujar Yosi menjelaskan.
Hingga lagu tersebut selesai Yosi menegaskan kedua belah pihak hanya menjalankan kerja sama dalam membuat jingle dan dibayar kurang lebih Rp 115 juta.
"Jadi kami bekerja secara profesional," ungkap Yosi.
Sehingga pada akhirnya ia dikejutkan dengan pemberitaan yang menyebut DNA Pro terlibat kasus.
Saat itulah dirinya merasa tertipu layaknya orang-orang yang juga menjadi korban penipuan DNA Pro.
Disitulah ia membaca beberapa artikel yang mengatakan DNA Pro merupakan aplikasi investasi bodong.
"Jadi saya rasa, saya sama dengan yang lain juga, tertipu. Baik yang inves disitu, ataupun direkrut jasanya untuk melakukan pekerjaan serupa," kata Yosi.
"Saya mulai bertanya-tanya karena bukan DNA Pro duluan yang disorot. Pas saya baca, ada di informasi, ada list nya. Wah ada DNA pro, nah di situ saya (sadar) kurang lebih sebulan yang lalu ya," sambungnya.
Adapun honor tersebut telah dibagikan olehnya kepada tim yang ikut dalam pembuatan jingle tersebut.
Walaupun tidak menerima keseluruhan uang tersebut, Yosi siap merogoh kantong untuk mengembalikan uang dugaan hasil penipuan itu.
Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri, seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Baru-baru ini penyanyi Rossa juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.
Begitupun Rossa yang siap mengembalikan honor manggungnya di acara DNA Pro pada akhir 2021 di Bali.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS.
Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.