Rossa Tak Perlu Kembalikan Uang dari DNA Pro, Beda dengan Leslar dan Ivan Gunawan, Apa Sebabnya?
Honor Rossa berbeda dengan uang sekoper Rp 1 miliar yang diterima Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Ivan Gunawan, dari tersangka DNA Pro.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Rossa hanya mengisi acara yang digelar DNA Pro sebagai penyanyi profesional.
Ia sama sekali tak mempromosikan robot trading ilegal tersebut.
Karena alasan itulah polisi tidak menyita honornya senilai Rp 172 juta dari DNA Pro Academy.
"Ibu Rossa tidak diperlukan menyampaikan (mengembalikan) uang hasil honor ini untuk diberikan kepada penyidik," kata Muhammad Wardaya, kuasa hukum Rossa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Menurut Wardaya hal tersebut dikarenakan kliennya murni kontrak kerja sama dengan DNA Pro Academy secara profesional.
Baca juga: Polisi Batal Sita Honornya Rp 172 Juta saat Nyanyi di Acara DNA Pro, Rossa Lega: Masih Rezeki Saya
Terlebih, kata Wardaya, Rossa tidak mempromosikan DNA Pro Academy dalam bentuk apa pun.
"Disimpulkan bahwa apa yang dilakukan ibu Rossa adalah murni profesional, tidak ada kaitannya dengan promosi, endorse produk DNA Pro. Jadi, benar-benar profesional sebagai penyanyi," tegas Wardaya.
Adapun Rossa hadir sebagai bintang tamu di salah satu acara DNA Pro Academy di Bali pada Desember 2021.
Honor yang ia terima senilai Rp 172 juta, tetapi sudah dipotong biaya operasional.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari 122 orang yang mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro pada Senin 28 Maret 2022.
Mereka melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi robot trading DNA Pro karena telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Sejumlah selebritas dan figur publik ikut terseret karena diduga ikut mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi.
Uang Sekoper Leslar dan Ivan Gunawan tetap disita
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan honor Rossa berbeda dengan yang sekoper Rp 1 miliar yang diterima Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Ivan Gunawan, dari tersangka DNA Pro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.