Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kembali Senggol Otto Hasibuan, Hotman Paris Imbau Advokat Ganti Kartu ke Ketua Peradi yang Sah

Hotman Paris kini meminta para advokat dengan kartu bertandatangan Otto Hasibuan ganti dengan ketua umum yang sah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kembali Senggol Otto Hasibuan, Hotman Paris Imbau Advokat Ganti Kartu ke Ketua Peradi yang Sah
Kolase Tribun Style/Kompas TV
Hotman Paris kini meminta para advokat dengan kartu bertandatangan Otto Hasibuan ganti dengan ketua umum yang sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris kembali bersuara terkait sosok Ketua Umum Peradi yang sah.

Ia membagikan kabar yang menyatakan Ketua Umum Peradi adalah Luhut Pangaribuan.

Terkait itu, sang pengacara langsung mengimbau para advokat mengganti kartu keanggotaan mereka.

Hotman Paris mengatakan, advokat harus memiliki kartu bertandatangan ketua umum yang sah.

Selama ini, anggota Peradi memegang kartu advokat dengan tanda tangan Otto Hasibuan.

Menurut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Otto Hasibuan bukan Ketua Umum Peradi.

Hotman Paris kini meminta para advokat dengan kartu bertandatangan Otto Hasibuan ganti dengan ketua umum yang sah.
Hotman Paris kini meminta para advokat dengan kartu bertandatangan Otto Hasibuan ganti dengan ketua umum yang sah. (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

"Cepat lindungi karirmu! Ganti kartu advokatmu dengan tanda tangan Ketua Umum yang sah

BERITA TERKAIT

di sahkan Pemerintah Ri!!" tulis Hotman Paris, Kamis (28/4/2022).

Hotman Paris menjelaskan, perubahan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan telah dibatalkan.

Sementara itu, putusan terkait anggaran dasar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengacara kondang ini menerangkan, proses gugatan itu bisa sampai bertahun-tahun.

"Lagi pula Putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan Perubahan AD sudah final!

Baca juga: Advokat Muda Indonesia Desak Hotman Paris, Minta Maaf ke Otto Hasibuan karena Melanggar Kode Etik

Baca juga: Komisi Pengawas Peradi Eksekusi Putusan Hukuman Skorsing Tiga Bulan Hotman Paris 

Mau tunggu gugatan TUN atas Putusan Dirjen AHU yang bisa makan waktu 4 tahun??" tambahnya.

Lanjut, ia juga menyinggung ambisi Otto Hasibuan yang jadi Ketua Umum Peradi versinya tiga periode.

Pun Hotman Paris meminta, para calon klien agar memilih pengacara dengan kartu advokat yang sah.

"Mau kamu jadi korban karena ambisi seseorang untuk 3 periode???

Para klien agar menunjuk pengacara yang punya kartu advokat

yang di tandatangan yang diakui Pemerintah RI," ujar Hotman Paris.

Unggahan Hotman Paris soal Ketua Umum Peradi yang sah.
Unggahan Hotman Paris soal Ketua Umum Peradi yang sah. (Instagram @hotmanparisofficial)

Advokat Muda Indonesia Somasi Hotman Paris

Beberapa waktu lalu, Hotman Paris mendapat somasi terbuka dari Advokat Muda Indonesia Bergerak.

Pihak Advokat Muda Indonesia menilai, somasi tersebut sebagai bentuk teguran.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (25/4/2022), Hotman Paris dianggap meresahkan.

Pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak, Andi Ferdiansyah mengungkap isi dari somasi tersebut.

Ia menerangkan, sikap Hotman Paris telah melanggar kode etik sebagai advokat.

Baca juga: Sebut Soal Dansa dengan Aspri adalah Ranah Privat, Hotman Paris Dibela Sekjen DPN Indonesia

Baca juga: Pamer Berlian hingga Dansa dengan Wanita Cantik, Hotman Paris: Melanggar Kode Etikkah?

Andi mengkritik pernyataan Hotman Paris terkait perseteruan dengan Otto Hasibuan.

"Pertama, kami mengecam segala tindakan dan perilaku Hotman Paris," jelas Andi.

"Berupa pernyataan di media sosial pribadinya, atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan."

"Yang meresahkan para advokat muda di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Kemudian, tindakan Hotman Paris sebagai publik figur dinilai tidak mencerminkan seorang advokat.

Andi menjelaskan, seharusnya sosok advokat menjaga kehormatan profesi.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Istimewa)

"Hotman Paris telah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa," terang Andi.

"Dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik advokat Indonesia."

"Yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi sebagai profesi yang terhormat," tambahnya.

Andi dalam somasinya turut menyinggung sosok Hotman Paris yang identik dengan perempuan.

Menurutnya, sikap tersebut justru seolah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.

Lanjut, Andi mempermasalahkan pernyataan Hotman Paris terkait status Peradi kubu Otto Hasibuan.

Baca juga: Jika Hotman Paris Minta Maaf, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: Somasi Dicabut

Baca juga: Dianggap Meresahkan, Advokat Muda Indonesia Somasi Hotman Paris, Desak Minta Maaf ke Otto Hasibuan

"Selain itu Hotman Paris yang menyatakan jika Peradi Otto Hasibuan adalah tidak sah," tandas Andi.

"Pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan."

"Menyesatkan dan kebohongan tanpa adanya bukti yang valid," ucapnya.

Lantas, ia mendesak Hotman Paris untuk meminta maaf pada Otto Hasibuan serta anggota Peradi.

Permintaan maaf tersebut harus disampaikan lewat media cetak dan elektronik.

Andi menerangkan, somasi terbuka ini berlaku selama 3x24 jam.

"Kami meminta Hotman Paris agar segera meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi," kata Andi.

"Melalui media cetak dan elektronik, selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikannya somasi terbuka."

"Meminta kepada Hotman Paris agar segera meminta maaf pada Otto Hasibuan," tuturnya.

Pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak pun tak segan membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan Hotman Paris tidak melakukan apapun."

"Kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," pungkas Andi.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Hotman Paris

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas