Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Mereka Korban, Harus Diobati
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas rehabilitasi, kuasa hukum sebut bahwa kliennya adalah korban dan harus diobati.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah bebas rehabilitasi setelah tertangkap menggunakan narkotika.
Keduanya sudah putus banding pada 29 Maret 2022 lalu setelah delapan bulan menjalani rehabilitasi.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (30/4/2022), kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab memberikan keterangan.
"Isi putusannya adalah bahwa beliau-beliau ini diputus untuk menjalankan rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus."
"Karena putusannya di tanggal 29 Maret 2022, artinya mereka sudah lewat dong dari delapan bulan menjalani rehab."
"Jadi sudah selesai, kan putusannya delapan bulan, delapan bulan itu mestinya sampai 10 Maret ya, sementara putusannya tanggal 29," terang Wa Ode.
Baca juga: Usai Rehabilitasi, Nia Ramadhani Ucap Syukur, Senang Bisa Kumpul dengan Anak-anak
Lebih lanjut, Wa Ode menegaskan bahwa kliennya divonis untuk menjalani rehabilitasi, bukan divonis penjara.
"Alhamdulillah perkara ini udah selesai dan mereka divonisnya adalah menjalani rehabilitasi, jadi bukan divonis penjara."
Menurutnya, mereka adalah korban, bukan pelaku kejahatan.
"Meskipun sesungguhnya mereka ini korban, bukan pelaku kejahatan."
"Beda dengan pengedar, menghilangkan nyawa atau menyakiti orang lain nggak boleh lho ya."
"Tapi, ketika dia menyakiti dirinya sendiri misalnya, apa kemudian dia harus dipenjara?" tuturnya.
Nia dan Ardi harus diobati, dalam hal ini menjadi tanggung jawab negara.
"Kalau menyakiti dirinya sendiri kan berarti ada sesuatu pada dirinya, harus diobatin."