Masa Penahanan Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari, Ini Alasan Polisi
Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma diperpanjang masa penahanannya terkait kasus Binomo.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi diperpanjang.
Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang juga menjerat Indra Kenz.
Perpanjangan masa penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kombes Gatot menyampaikan perpanjangan masa penahanan itu juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo
Baca juga: Mobil Ferrari F149 California Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim Diboyong ke Jakarta
"Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022," kata Gatot, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/5/2022).
"Terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK, mulai 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022," sambungnya.
Menurut Kombes Gatot, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan ketiga tersangka dalam kasus Binomo.
Mereka akan menjalani perpanjangan penahanan hingga 40 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri," ujar Gatot.
"Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: Bareskrim Sebut Ayah Vanessa Khong Pernah Bantu Indra Kenz Samarkan Uang Korban Binomo
Baca juga: Ditahan Bareskrim, Adik Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana Kasus Binomo Sebesar Rp9,4 Miliar
Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta
Usut punya usut, ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.
Cerita diungkapkan oleh Vanessa saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kombes Gatot, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).