Sebut Tiap Hari Ayu Thalia Nangis Hadapi Kasusnya, Kuasa Hukum: Kasihan Dia Perempuan
Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadani mengaku kasian terlebih dia perempuan. Tiap hari menangis sehingga sang pengacara selalu memberi semangat.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni merasa kasian dengan kliennya yang kini harus menghadapi kasusnya dengan putra Ahok, Nicholas Sean.
Diketahui, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Pitra kasus pencemaran nama baik ini membuat Ayu Thalia sempat terpuruk.
Sehingga Pitra selalu memberi semangat untuknya.
"Ini kasihan beliau apalagi seorang perempuan."
"Dia ini sebenarnya menahan air mata dia, karena saya berikan selalu motivasi dan semangat."
Baca juga: Merasa Ada Kejanggalan Penghentian Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Ayu Thalia Minta Cek CCTV di TKP
Baca juga: Duduk di Kursi Terdakwa karena Laporan Nicholas Sean, Thalia Ayu: Saya Akan Perjuangkan Hak Saya
"Kalau kita berbicara dari hati nurani dia, dia ini sudah menangis. Setiap hari beliau menangis, tapi saya lihat beliau menghibur dengan sesuatu hal yang dapat meringankan pikirannya," papar Pitra dikutip Intens Investigasi, Selasa (10/5/2022).
Di sisi lain, Ayu Thalia yang berada di samping sang pengacara menegaskan dirinya tidak bersalah.
Sehingga ia enggan untuk meminta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Tetap pada pendirian awal saya ngga berubah, saya nggak salah."
"Jadi ngapain saya minta maaf," ujar Ayu Thalia.
"Jadi kalau dibilang minta maaf terus terang, jangan kan meminta maaf dipaksa saja atau ditahan satu atau di penjara satu hari saja atau satu jam beliau ngga akan mau. Karena dia benar," sahut Pitra Romadani.
Ayu Thalia Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Ayu Thalia menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Namun, pada sidang kali ini pengacara Ayu Thalia, Pitra Romadoni merasa ada kejanggalan.
Lantaran keputusan polisi yang memberhentikan laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia.
"Kami menilai ada kejanggalan, terkait dengan penghentian laporan Kak Ayu," kata Pitra.
Baca juga: Hari Ini Ayu Thalia Jalani Sidang terkait Kasusnya dengan Putra Ahok, Nicholas Sean
Baca juga: Nicholas Sean Akui Tak Ingin Menikah, Trauma dengan Perceraian Ahok dan Veronica Tan?
Terlebih, alasan pemberhentian laporan tersebut karena tak ditemukan adanya tindak pidana.
Menurut Pitra Romadani, hal itu nilai membingungkan.
"Yang dasarnya dalam SP2HP itu saya baca tidak ditemukan peristiwa pidana."
"Pertanyaannya cuma simpel, apakah luka-luka itu bukan peristiwa pidana? Apakah luka-luka itu adalah perkara perdata? Tidak."
"Dia mengalami kekerasan dan luka-luka, kalau tidak cukup bukti itu masih logika. Tetapi ini tidak menemukan tindak pidana," papar Pitra.
Selain itu, Pitra Romadoni menuntut agar rekaman video CCTV ditempat kejadian perkara dijadikan sebagai barang bukti.
Ia menilai, rekaman tersebut dapat membuktikan benar atau tidaknya penganiayaan yang diterima Ayu Thalia.
"Kalau perkara ini mau terang benderang, kita ingin mencari kebenaran tolong CCTV yang ada di Prestige itu dibuka semua," ujarnya.
Baca berita terkait Ayu Thalia dan Nicholas Sean lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)