Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bantah Jadi Selingkuhan Suami Polwan Suci, WAG Melalui Pengacara Sampaikan Dalihnya

WAG, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI, angkat bicara soal hubungan gelapnya dengan DKM, suami Polwan Suci Darma.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Bantah Jadi Selingkuhan Suami Polwan Suci, WAG Melalui Pengacara Sampaikan Dalihnya
Instagram @sucidrma
Polwan Suci Diselingkusi Suami 

TRIBUNNEWS.COM - WAG, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI, angkat bicara soal hubungan gelapnya dengan DKM, suami Polwan Suci Darma.

Melalui kuasa hukumnya, Hafis D Pankoulus SH MH, WAG sama sekali tak membantah pernah punya hubungan spesial dengan DKM.

Namun, hubungan tersebut telah berakhir beberapa bulan sebelum DKM menikah dengan Polwan Suci Darma, yang bertugas di Polda Sumsel tersebut.

Baca juga: UPDATE Layangan Putus Polwan Suci, WG Diperiksa Selama 10 Jam, Keluarga Ungkap Alasan Sakit Hati

"Pernikahan antara saudari SD dengan saudara DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021, sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021," ujar Hafis, Minggu (15/5/2022).

Lanjut kata Hafis, dengan rentan waktu tersebut, bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh antara kliennya dengan DKM sebelum pernikahan dapat dianggap telah menyelingkuhi Briptu Suci Darma.

Dia juga sangat menyayangkan tindakan Briptu Suci Darma yang telah menyebarluaskan permasalahan ini hingga viral di sosial media.

Dengan menganggap seolah-olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dan mengesampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.

Kuasa Hukum WG, yakni Hafis D Pankoulus saat dibincangi di Polda Sumsel, Jumat (13/5/2022) malam.
Kuasa Hukum WG, yakni Hafis D Pankoulus saat dibincangi di Polda Sumsel, Jumat (13/5/2022) malam. (TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF)
Berita Rekomendasi

"Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini. Termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa-apa terhadap permasalahan ini," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, unsur-unsur pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumsel dinilai tidak tepat.

"Namun perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak terkait persoalan ini," ucapnya.

Ancam polisikan Polwan Suci 

Polwan Suci Darma mengungkap perselingkuhan suaminya ke publik melalui media sosial hingga akhirnya viral.

Suaminya diketahui bernama berinisial DKM. Sementara Selingkuhannya berinisial WG. Mereka sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya itu, ia juga melaporkan suaminya dan Winda ke pihak berwajib dengan tuduhan perzinaan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas