Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gaga Muhammad Ajukan Kasasi, Ini Pertimbangan Pengacaranya

Gaga Muhammad masih berupaya agar mendapatkan keringanan hukuman terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gaga Muhammad Ajukan Kasasi, Ini Pertimbangan Pengacaranya
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNNEWs.COM - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad masih berupaya agar mendapatkan keringanan hukuman terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Melalui Fahmi Bachmid, kuasa hukumnya, Gaga Muhammad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, Selasa (17/5/2022).

Permohonan kasasi itu disampaikan Fahmi Bachmid melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Fahmi juga menunjukkan surat permohanan kasasi yang sudah diterima.

“Tadi saya sudah mengajukan (permohonan kasasi) pada tanggal 17 (hari ini). Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan (Pengadilan Tinggi) itu tanggal 10 Mei lalu,” kata Fahmi di PN Jakarta Timur, Selasa.

Adapun alasan pihak Gaga Muhammad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran banding telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Keberatan Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Selain itu ada beberapa hal yang masih kurang diterima oleh Gaga Muhammad.

“Karena kelalaian adalah ketidaksengajaan dan itu adalah bukan dari keinginan seseorang mencelakai dirinya, dan mencelakai orang lain,” tutur Fahmi.

BERITA REKOMENDASI

“Ini kita luruskan, kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain, karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa,” tambah Fahmi lagi.

Sebelumnya Fahmi juga membenarkan bahwa banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi ditolak.

"Ya menolak, biasalah. Jadi kalau menolak ya sudah, kami diberi waktu mengajukan banding atau kasasi," ucap Fahmi Bachmid.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Sebab Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.


Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.

Tak hanya itu, Ibunda Gaga Muhammad juga menyertakan bukti transfer uang kepada keluarga Laura Anna.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertimbangan Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/17/134253066/pertimbangan-pihak-gaga-muhammad-ajukan-kasasi?page=all#page2.
Penulis : Revi C. Rantung
Editor : Tri Susanto Setiawan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas