Keberatan Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Gaga Muhammad tak terima divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kecelakaan lalu lintas dengan korban Laura Anna.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad tak terima divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kecelakaan lalu lintas dengan korban Laura Anna.
Sebelumnya, Gaga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun permohonannya ditolak.
Kini, Gaga Muhammad kembali mengajukan upaya hukum lewat permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Banding Ditolak, Hari Ini Gaga Muhammad Ajukan Kasasi
Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Ajukan Banding, Ayah Laura Anna Beri Respons Tegas
"Terhitung hari ini Gaga Muhammad melalui saya selaku kuasa hukumnya telah menyampaikan secara hukum bahwa dia mengajukan kasasi atas putusan pengadilan negeri Jakarta Timur Juncto Putusan Pengadilan Tinggi," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, Gaga Muhammad juga keberatan dengan cara Pengadilan Tinggi Jakarta menangani permohonan bandingnya.
Menurut Fahmi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Gaga Muhammad.
"Padahal hak yang diberikan terhadap Pengadilan Tinggi itu untuk memeriksa kembali, artinya bukan hanya mengambil alih," jelas Fahmi.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.