Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Nirina Zubir Lega Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Surat Tanah Milik Ibunya Disidang

Dalam kasus tersebut, mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, duduk sebagai terdakwa.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nirina Zubir Lega Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Surat Tanah Milik Ibunya Disidang
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nirina Zubir saat ditemui di Kawasan Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir merasa lega kasus dugaan penggelapan surat tanah milik ibunya diproses dalam persidangan.

Dalam kasus tersebut, mantan asisten rumah tangga ibunya duduk sebagai terdakwa.

Nirina sudah menantikan sejak lama laporannya diproses secara hukum dan masuk ke persidangan.

"Iya ya, akhirnya yang ditunggu-tunggu, alhamdulillah datang juga waktunya, akhirnya kita masuk persidangan," ucap Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Nirina berharap pada akhkirnya nanti mantan ARTnya itu mendapag vonis yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera.

Baca juga: Jadi Saksi Korban di Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya yang Ditunggu Datang

"Intinya sebenarnya bahwa kita sih berharapnya adalah semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya," tutur Nirina

Berita Rekomendasi

"Karena kan, ini memberikan efek jera juga buat orang-orang yang mengetahui hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri," tegasnya.

Ia juga ingin menjadikan persidangan kali ini jadi peringatan untuk oknum notaris nakal yang kerap menjadi mafia tanah.

"Jadi, untuk oknum-oknum notaris nih, tidak ada lagi dan lebih berhati-hati lagi, sehingga tidak mudah terjadi kasus kasus seperti ini lagi," terang Nirina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas