Penjelasan Pihak Pengadilan Tentang Sidang Kasus Mafia Tanah yang Hadirkan Saksi Nirina Zubir
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan terkait kasus mafia tanah terhadap aktris Nirina Zubir, Selasa (17/5/2022).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan terkait kasus mafia tanah terhadap aktris Nirina Zubir, Selasa (17/5/2022).
Agenda persidangan kali ini adalah Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan Nirina sebagai saksi korban.
"Benar hari ini sidangnya, agendanya seperti itu (mendengarkan keterangan saksi korban)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Dalam agenda sidang ini, Nirina dijadwalkan membeberkan keterangannya sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Babak Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Hari Ini Sang Artis Akan Hadiri Sidang Perdana
Baca juga: Ayahnya Meninggal Dunia, Nirina Zubir: Semoga Buya Kami Husnul Khotimah
Lebih lanjut, Eko menjelaskan sidang ini sudah bergulir sejak 10 Mei 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan pembantunya Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.
"Sudah sidang acara baca dakwaan JPU, terus ada eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," ucapnya.
Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.