Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dokumen yang Diduga Bukti Bullying yang Dilakukan Kim Garam LE SSERAFIM Muncul, Ini Kata Agensi

Sebuah dokumen yang diduga memperlihatkan Kim Garam LE SSERAFIM menjadi pelaku kekerasan di sekolah muncul di media sosial.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Dokumen yang Diduga Bukti Bullying yang Dilakukan Kim Garam LE SSERAFIM Muncul, Ini Kata Agensi
Instagram @le_sserafim
Kim Garam LE SSERAFIM. Sebuah dokumen yang diduga memperlihatkan Kim Garam LE SSERAFIM menjadi pelaku kekerasan di sekolah muncul di media sosial, ini kata agensi dan sekolahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah dokumen yang diduga memperlihatkan Kim Garam LE SSERAFIM menjadi pelaku kekerasan di sekolah muncul di media sosial.

Kini baik agensi dan sekolah Kim Garam mengeluarkan pernyataan mengenai dokumen tersebut.

Dilansir Soompi, pada 16 Mei 2022, sebuah foto dokumen diunggah di komunitas online.

Foto itu tampaknya merupakan catatan resmi dari rapat komite kekerasan sekolah.

Dokumen bertahun 2018 itu berjudul "Pemberitahuan Hasil Komite Kekerasan Sekolah," mencantumkan nama "Kim Garam dari Kelas 1-3" sebagai pelaku dalam insiden tersebut.

Dokumen tersebut berbunyi, "Kami memberi tahu Anda tentang tindakan yang akan kami ambil sesuai dengan Pasal 16 dan 17 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah."

Baca juga: Baru Saja Diperkenalkan, Kim Garam LE SSERAFIM Tersandung Skandal Bullying, Ini Kata Agensi

Baca juga: Disebut Mirip Dewi Perssik, Ini Profil Artis K-Pop Huh Yunjin LE SSERAFIM, Dulu Jebolan Produce 48

Kim Garam LE SSERAFIM
Kim Garam LE SSERAFIM (Source Music)

Pasal 16 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah mengatur tentang "Perlindungan Korban".

Berita Rekomendasi

Undang-undang itu menyatakan bahwa, jika komite kekerasan sekolah menganggap perlu, dapat meminta sekolah untuk mengambil tindakan seperti memberikan bantuan kepara korban berupa perlindungan sementara, pengobatan, konseling psikologis, perubahan kelas, dan/atau tindakan lain yang diperlukan.

Pasal 17 undang-undang tersebut berkaitan dengan “Penanggulangan Terhadap Siswa Agresor”.

UU itu menyatakan bahwa komite kekerasan sekolah akan meminta sekolah untuk mengambil satu atau lebih tindakan berikut terhadap pelaku kekerasan sekolah, yaitu:

- perintah untuk memberikan permintaan maaf tertulis,
- penahanan perintah pelarangan kontak dengan korban,
- pelayanan kepada sekolah,
- pelayanan kepada masyarakat,
- kursus pendidikan khusus atau perlakuan psikologis,
- penangguhan,
- perubahan kelas,
- pemindahan ke sekolah lain, atau
- pengusiran.

Di hari yang sama ketika dokumen itu mulai menyebar secara online, seseorang memposting foto yang diduga Kim Garam dan teman-teman sekelasnya dari sekolah menengah mengenakan T-shirt dengan nomor "3".

Ia menulis, "Benar bahwa Kim Garam berada di Kelas 1-3 di Sekolah Menengah Kyeongin."

"Ini adalah foto saat study tour Sekolah Menengah Kyeongin."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas