Meski Lelah, Nirina Zubir Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita hingga Usai, Ini Alasannya
Nirina Zubir rupanya sudah bertekad untuk terus mengawal kasus tersebut, yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Meski kelelahan secara psikis, artis Nirina Zubir bakal rutin menghadiri sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita, mantan ART ibunya semasa hidup.
Ia rupanya sudah bertekad untuk terus mengawal kasus tersebut, yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Ya pokoknya aku ikutin aja jalannya persidangan setiap minggu aku akan datang, kalau ada apa-apa nanti aku update ya," ujar Nirina Zubir.
Nirina Zubir juga meminta bantuan kepada media untuk ikut mengawal kasus yang menimpa mantan ARTnya itu.
Apalagi mengingat kejadian dirinya yang tidak diundang dalam persidangan pembacaan dakwaan.
Baca juga: Nirina Zubir Bingung, Tak Diundang Saat Sidang Pembacaan Dakwaan Pada Riri Khasmita Eks ART Ibunya
Baca juga: Eks ART Ibunya Bantah Diberi Tempat Tinggal Gratis, Nirina Zubir Ungkap Sebaliknya
"Minta tolong untuk dikawal terus ya karena aku yakin yang ngalamin bukan aku aja, jadi sampai ketemu hari Selasa," lanjutnya.
Sebelumnya, bukan bekerja jadi asisten rumah tangga (ART) Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita mengaku dipercaya urus kos-kosan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri sidang atas pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarga aktris Nirina Zubir yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Padahal sebelumnya, kakak Nirina, Fadhlan Karim menyebut Riri telah bekerja sebagai ART ibunya sejak 2009.
"Enggak Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di sana," ungkap Riri Khasmita dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Dalam kesaksiannya itu, istri Edrianto ini juga menuturkan tak pernah mendapatkan gaji dari ibunda Nirina.
Baca juga: Bantah sebagai ART di Rumah Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita Jelaskan Pekerjaannya
Akan tetapi, ia mengaku diberikan kepercayaan untuk mengurus kos-kosan yang letaknya tidak jauh dari rumah mendiang.
"Saya tidak bekerja di sana Yang Mulia," tegas Riri Khasmita lagi.
Meskipun mengurus dan bertempat tinggal di sana, Riri menambahkan dirinya tetap membayar kos-kosan kepada Cut Indria Marzuki setiap bulannya.
"Membayar, saya membayar setiap bulan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Riri Khasmita dilaporkan ke polisi oleh Nirina Zubir atas kasus dugaan mafia tanah dan mengaku telah dirugikan hingga Rp17 miliar.
Pasalnya, Riri diduga telah menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina.
Baca juga: Nirina Zubir Bersyukur Terima Panggilan Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Minta Doa dan Support
Kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset pun timbul. Ia lantas menceritakannya tujuan itu kepada suaminya, Edrianto.
Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Dalam kasus ini, terdapat pula dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Berdasarkan penuturan Nirina Zubir, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kelelahan psikis
Ruben Siregar, kuasa hukum Nirina Zubir angkat bicara seputar kliennya yang menjadi saksi saat sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Nirina Zubir menjadi saksi korban, ia menjalani sidang untuk mendengar keterangannya dalam perkara dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU.
Sidang ini menjadikan Riri Khasmita eks ART ibu Nirina Zubir dan kawan-kawan sebagai terdakwa dengan sangkaan masuk dalam kasus Mafia Tanah.
Riri Khasmita dulunya adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir, yang diduga sudah menggelapkan aset-aset milik almarhumah disaat masih hidup.
Dalam persidangan tersebut, Nirina Zubir bersama kakaknya, Fadlan menjalani sidang selama empat jam.
"Bagi saya tidak efektif selama empat jam sidang. Pertanyaannya pun banyak yang diulang dari proses BAP di kepolisian," kata Ruben Siregar ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).
Ruben mengakui, Nirina Zubir saat perdana menjalani sidang. Sehingga, empat jam di depan hakim, terdakwa, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdampak pada psikisnya.
"Nirina alami kelelahan secara psikis," ucapnya.
Bagi Ruben, poin pertanyaan dari JPU dan juga pengacara terdakwa, bukan pada tempatnya dalam sidang mendengar kesaksian dari pihak korban.
"Seakan mengundur persidangan. Kalau seperti itu mau kapan sidangnya selesai?," ungkapnya.
"Hakim malah yang terus menghentikan pertanyaan-pertanyaan berulang. Harusnya yang menengahi itu Jaksa," sambungnya.
Ruben pun memastikan, pihak Nirina Zubir dan keluarga akan terus memantau proses persidangan sampai Riri Khasmita menerima vonis dari hakim.
"Nirina Zubir dan keluarga akan hadir terus dalam setiap persidangan," ujar Ruben Siregar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Nirina Zubir Kawal Kasus Mafia Tanah Riri Khasmita Sampai Selesai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.