Kekey Dinyatakan Anak Biologisnya, Rezky Aditya Diminta Pengacara Wenny Tes DNA Jika Tak Terima
Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Kekey, putrinya dengan Wenny Ariani di luar nikah.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan gugatan banding yang diajukan oleh Wenny Ariani.
Hasil putusan tersebut menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.
Mendengar hasil putusan tersebut, Wenny Ariani tak kuasa menahan tangisnya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.
Baca juga: Rezky Aditya Ditetapkan Sebagai Ayah Biologis Putrinya, Wenny Ariani Singgung Kebahagiaan Anak
Baca juga: Wenny Ariani Berharap Rezky Aditya Segera Akui Ayah dari Anaknya
Ferry Aswan menyebut kliennya bersyukur atas hasil putusan tersebut.
"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini," kata Ferry, dilansir Tribunnews, Selasa (24/5/2022).
"Dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," lanjut Ferry.
Apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus melakukan tes DNA.
"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," sambung Ferry.
"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," tutup Ferry.
Sebagai informasi, Kekey merupakan anak Rezky Aditya dari hubungan tanpa pernikahannya dengan Wenny Ariani.
Pengadilan Tinggi Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.
Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH
Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.
Baca juga: Wenny Ariani Menangis, Terharu Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Ayah Biologis Anaknya
Baca juga: Tak Lagi Bisa Berkilah, Rezky Aditya Dinyatakan sebagai Ayah Kandung Kekey Putri Wenny Ariani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.