Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nilai Upaya Pihak Skincare T Berlebihan, Farhat Abbas: Ini Mayang Masih Anak Kecil

Mayang memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan produk skincare TAN Skin, Jumat (27/5/2022).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nilai Upaya Pihak Skincare T Berlebihan, Farhat Abbas: Ini Mayang Masih Anak Kecil
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Farhat Abbas di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Farhat Abbas tak habis pikir pihak skincare T melaporkan kliennya Mayang Lucyana Fitri, ke pihak berwajib.

Ia menilai upaya hukum yang dilakukan skincare T terhadap adik almarhumah Vanessa Angle, itu terlalu berlebihan.

"Ini Mayang masih anak kecil ibaratnya, jangan terlalu ini lah," ungkap Farhat Abbas, kuasa hukum Mayang, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

"Jadi saya agak aneh juga, dari awal saya katakan kalau kalian ingin memperbaiki produk, bukan dengan menghajar konsumen," lanjutya.

Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana
Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana (Kolase Tribunnews/ Instagram @maayang.lucyana)

Lebih lanjut, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa dirinya menyarankan kepolisian agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun ke-19, Mayang Berharap Makin Sukses dan Ingin Jadi Host

"Saya minta penyidiknya untuk jalur mediasi, karena ini hanya merepot-repotkan saja," lanjutnya.

"Justru akan menjadi iklan yang negatif buat produk kalau ini terus dimainkan, karena itu kita minta jalanin dulu, kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ya," tutup Farhat Abbas.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Mayang memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan produk skincare TAN Skin, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, Mayang mangkir dari pemanggilan kepolisian terkait kasus ini.

Pengacara Mayang, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa alasan Mayang baru bisa menjalani pemeriksaan kali ini karena sebelumnya tengah berada di luar kota.

"Hari ini baru memulai untuk pemeriksaan yang sempat tertunda karena ada kegiatan di Bali," ungkap Kuasa Hukum Mayang, Farhat Abbas. 

Baca juga: Terkait Produk Skincare, Mayang Adik Vanessa Angel Diperiksa Polisi

Selama penyidikan, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa Mayang mendapat pertanyaan perihal produk TAN Skin saat proses pemeriksaan.

"Kemudian ini lagi proses ya, tentu seputar pertanyaan tentang beberapa upload produk Tan Skin ya," ungkap Farhat Abbas.

Doddy Sudrajat deg-degan

Doddy Sudrajat deg-degan mengetahui anaknya, Mayang Lucyana Fitri, diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (27/5/2022).

Adik almarhumah Vanessa Angel tersebut diketahui menjalani pemeriksaan terkait laporan pihak produk skincare berinisial T.

“Iya sih deg-degan,” kata Doddy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Doddy deg-degan karena ini kali pertama anaknya menjalani pemeriksaan.

Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat
Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat (Kolase Tribunnews/ Instagram @doddysudrajat_)

Baca juga: Terkait Produk Skincare, Mayang Adik Vanessa Angel Diperiksa Polisi

Namun, perasaannya jadi lebih tenang karena Mayang didampingi pengacara.

Doddy tak banyak bicara perihal kasus yang menyeret nama anaknya itu dan langsung masuk ke Ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Perihal kasus Mayang dan skincare T

Sebelumnya diberitakan bahwa adik almarhumah artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas