Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sang Kekasih Anggap Itu Tak Masuk Akal
Elsya Rosana janji tetap setia mendampingi sang kekasih Adam Deni yang saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elsya Rosana janji tetap setia mendampingi sang kekasih Adam Deni yang saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh politisi Ahmad Sahroni.
Sebagai kekasih, Elsya tetap memberi dukungan kepada Adam Deni.
"Iya kalau saya pasti tetap nemenin dia di keadaan apapun sih, karena suport dia terus," kata Elsya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
"Iya insya Allah akan terus menemani dia," lanjutnya.
Baca juga: Tak Masalah Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Kelak Bernasib Sama Dengannya
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini kembali menggelar lanjutan sidang kasus UU ITE yang menjerat pegiat sosial media Adam Deni, Senin (30/5/2022).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan Adam Deni dituntut 8 tahun penjara.
Mengenai ini, Elsya pun berpendapat bahwa tuntutan tersebut terlalu memberatkan kekasihnya.
"Kalau pendapat saya tuh enggak adil, mungkin baru kali ini ya kasus ini sampai tuntutan 8 tahun gitu, menurut saya nggak masuk akal aja," ujar Elsya.
Kendati demikian, Elsya sebagai kekasih akan terus mendukung Adam Deni. Katanya, ia juga kerap menasehati Adam Deni untuk selalu berdoa kepada Sang Maha Kuasa.
"Saya selalu nyenengin dia, kasih tahu dia buat selalu dekat sama Allah karena sesuai yang di bilang dia tadi semua bisa dibolak balikin hatinya sama Allah," jelas Elsya.
Selain itu, selama Adam Deni mendekam dibalik jeruji besi, Elsya juga membawakan makanan kesukaan kekasihnya itu.
"Iya paling bawain makanan kesukaannya nasi padang," pungkas Elsya.
Sebagi informasi, Adam Deni merupakan pegiat sosial media yang kerap menguak kasus yang sedang viral.
Kasusnya kasus dengan musisi Jerinx SID pun sempat ramai menjadi sorotan.
Baca juga: Adam Deni: Saya Berdoa, Siapapun yang Menzalimi Saya, Akan Ada Balasan dari Allah
Kini, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.