Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

2 Jam Diperiksa, Wanda Hamidah Dicecar 19 Pertanyaan soal Dugaan Perusakan Rumah Mantan Suaminya

Artis dan politisi Wanda Hamidah dicecar 19 pertanyaan oleh polisi terkait dugaan perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in 2 Jam Diperiksa, Wanda Hamidah Dicecar 19 Pertanyaan soal Dugaan Perusakan Rumah Mantan Suaminya
istimewa/kolase/dok Wartakotalive.com
Artis dan politisi Wanda Hamidah dicecar 19 pertanyaan oleh polisi terkait dugaan perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt. 

Setelah diperiksa polisi, Wanda Hamidah berharap masalahnya dengan Daniel Patrick dapat berakhir damai.

Wanda mengatakan akan mencoba berkomunikasi dengan sang mantan suami.

"Insya Allah doain kalau mau yang terbaik, pasti harus ada komunikasi," kata Wanda Hamidah.

Menurut Wanda, damai merupakan solusi yang paling tepat dalam permasalahan ini.

Wanita 44 tahun ini tak mau masalah tersebut berlarut-larut karena bisa berimbas terhadap putra mereka, Malakai.

"Insya Allah, pokoknya nggak mau ini ya (berlarut-larut). Kasihan anak, yang terbaik tuh pasti damai," kata Wanda.

Tak lupa, Wanda Hamidah meminta doa untuk menjalani kasus yang tengah dihadapinya.

BERITA TERKAIT

Wanda juga berharap bisa menjadi orang tua yang lebih baik untuk sang anak.

Baca juga: Isyaratkan Keinginan Bertemu Mantan Suami, Wanda Hamidah: Damai Itu yang Terbaik, Kasihan Anak

Wanda Hamidah Dilaporkan Eks Suami karena Diduga Merusak Rumah

Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya ke Polres Depok.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Menurut AKBP Yogen, setidaknya ada tiga pasal dalam KUHP yang dapat menjerat Wanda Hamidah.

Yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kita menerima pelaporan dari seseorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406, dan 335," kata AKBP Yogen, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (17/5/2022).

Wanda Hamidah saat ditemui disela-sela acara jumpa pers film 'Berhenti di Kamu', di RBoJ Cafe, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.
Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya atas dugaan perusakan rumah (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas