Dilaporkan Mantan Suami, Wanda Hamidah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022.
Daniel melaporkan Wanda akibat dugaan kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan atau perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Update Kasus Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Sang Artis Diperiksa hingga Ingin Bertemu Sang Mantan
Akibatnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah dengan Pasa 16u dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat laporan tersebut ktris berusia 44 tahun itu terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.
"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (30/5/2022).
"Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wanda Hamidah sebagai terlapor ingin meminta mediasi kepada pihak kepolisian terhadap mantan suaminya, Daniel Patrick.
Baca juga: Wanda Hamidah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Harap Hak Anak Dipenuhi
"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," pungkasnya.
Sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa (17/5/2022).
Wanda diduga melakukan perusakan rumah Daniel dan memasuki kediamannya tanpa izin dan penistaan.
Minta Mediasi
Wanda Hamidah meminta kesempatan untuk melakukan mediasi atas laporan eks suaminya, Daniel Patrick.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Sebab berdasarkan keterangan Wanda Hamidah, laporan tersebut timbul akibat masalah keluarga.
Baca juga: Wanda Hamidah Tenang Jawab Pertanyaan Penyidik Soal Perusakan Properti Rumah Mantan Suaminya
"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," ungkap Yogen di Polres Depok, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, pihaknya juga akan menerima permohonan untuk mediasi yang diminta oleh Wanda Hamidah.
Namun Yogen juga akan menunggu jawaban dari sang pelapor, Daniel Patrick.
"Ya, kita menunggu terkait surat permohonan mediasi kalau memang minta dimediasi. Nanti, kita tunggu jawaban dari pelapor," kata Yogen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.