Fokus Kawal Persidangan Mafia Tanah, Nirina Zubir Kesampingkan Pekerjaan
Saat ini prioritas utama Nirina Zubir adalah mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini prioritas utama Nirina Zubir adalah mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga.
Sangking utamanya, ia pun kini mengenyampingkan pekerjaannya.
"Seperti yang saya katakan bahwa saya prioritaskan persidangan," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).
Kendati begitu, tak sepenuhnya ia mengesampingkan pekerjaan. Apabila pekerjaannya tidak bentrok dengan agenda persidangan, akan ia ambil.
"Untuk kerjaan bonus insyaAllah kalo memang cocok saya ambil jadwal pekerjaan," ujar Nirina Zubir.
Baca juga: Riri Khasmita Selalu Berkelit, Nirina Zubir Nantikan Mantan ART nya Bersumpah di Bawah Al-Quran
Selain pekerjaan, ia juga belum sempat ke dokter untuk cek lebih lanjut terkait cedera di tangannya akibat jatuh dari sepeda kembali ia rasakan.
Saat menghadiri persidangan Nirina bahkan harus menggunakan armsling. Namun, yang penting baginya saat ini mengawal jalannya sidang.
Sebagai informasi, hari ini sidang lanjutan kasus mafia tanah kembali digelar dengan agenda saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/5/2022).
Dalam sidang hari ini, Nirina Zubir mengaku puas dengan keterangan saksi yang dinilai memberatkan lima terdakwa.
Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.