Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Akui Puas

Nirina Zubir mengawal kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. Ia rajin mengikuti sidang di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Akui Puas
Tribunnews.com/Alivio
Nirina zubir hari ini usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). 

Hal tersebut tentu membuat Nirina dan keluarga bernafas lega. 

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya, Nirina Zubir Merasa Diserang Secara Psikis

"Antara itu semua saya dan keluarga juga istilahnya sudahlah kita sudah mendapatkan jawaban jawaban bahkan beberapa jawaban itu juga memberatkan terdakwa gitu kan," ujar Nirina. 

Sebelumnya, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas