Drop setelah Diciduk, Gary Iskak Kini Bebas dari Tahanan dan Direhabilitasi Jalan
Setelah diciduk Gary Iskak sempat mengalami penurunan trombosit dan demam. Kini bebas dari tahanan dan lakukan rehabilitasi jalan, wajib lapor.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gary Iskak dan rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.
Diketahui, Gary Iskak bersama empat rekannya tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Setelah diciduk di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, Kota Bandung, Gary Iskak dan teman-temannya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat.
Namun, setelah penangkapan Gary Iskak mengalami penurunan trombosit.
"Setelah penangkapan pukul 18.30, pukul 20.00 WIB saudara Gary mengalami penurunan kondisi kesehatan."
"Di mana trombositnya menurun, kakinya bengkak, badan lemas dan sempat demam."
"Maka, tim dari Polda melakukan perawatan dan dibawa ke RS Bhayangkari dengan pengawasan dokter," papar kuasa hukum Gary Iskak, Ernest Samudra dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Sebut Gary Iskak Tak Pakai Narkoba, Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Tes Urine Dinyatakan Positif
Baca juga: Idap Penyakit Liver, Gary Iskak Tak Memungkinkan Pakai Narkoba Lagi, Nyawa Jadi Taruhannya
Usai dilakukan penanganan kondisi kesehatan Gary Iskak, pihak kepolisian melakukan asesmen terpadu.
Kemudian diputuskan, Gary Iskak dilakukan rehabilitasi jalan.
"Setelah dilakukan perawatan dan pemeriksaan rumah sakit terdapat asesmen terpadu."
"Berdasar restorative justice saudara Gary oleh Polda Jawa Barat dinyatakan harus direhabilitasi berjalan dengan wajib lapor."
"Maka tanggal 27 Mei 2022, saudara Gary telah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat untuk dilanjutkan rehabilitasi ke BNN Jawa Barat," terang Ernest Samudra.
Namun, karena Gary Iskak berdomisili di Tangerang Selatan maka kuasa hukum meminta rekomendasi untuk rehabilitasi di BNN Provinsi Tangerang Selatan.
Kronologi Penangkapan Gary Iskak dan 4 Rekannya