Nirina Zubir Mengaku Puas, Keterangan Saksi Kunci Beratkan Terdakwa di Sidang Kasus Mafia Tanah
Nirina Zubir mengawal kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. Ia rajin mengikuti sidang di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Inza Maliana
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nirina Zubir puas mendengar keterangan saksi memberatkan terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya.
Ia menyampaikan rasa puasnya saat menghadiri sidang kasus tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).
Kali ini sidang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini alhamdulillah persidangan jalannya lancar, dari empat saksi yang diharapkan hadir yang dateng tiga orang," kata Nirina Zubir usai persidangan.
Satu di antara yang membuat Nirina puas yaitu pernyataan saksi Cito.
Baca juga: Nirina Zubir Harap Saksi Berkata Jujur di Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya
Cito merupakan orang yang pernah bekerja di notaris dan mengenal Faridah, satu di antara terdakwa kasus ini yang juga bekerja sebagai notaris.
Faridah diduga oknum notaris yang membantu terdakwa Riri Khasmita, asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir.
"Kalau saya sih tadi cukup puas dengan pertanyaan saudara Cito yang disitu jelas sekali memention ada kerja sama antara oknum notaris Faridah," ujar Nirina.
Lebih lanjut, kata Nirina, saksi Cito juga tak tahu menahu namanya dicantumkan dalam surat kuasa.
"Dia mengakui tidak pernah bertemu dengan ibu saya, saya tadi ibaratnya benar-benar bersyukur ada ucapan bahwa surat itu memang dibuat bahkan tanpa sepengetahuan Cito sendiri yang namanya dicantumkan dalam surat kuasa itu," jelas Nirina.
"Jadi balik lagi hari ini saudara Cito sudah memberikan pernyataan yang memberatkan mereka lah itu saya udah oke, itu satu hal," lanjutnya.
Dalam hal ini, Cito diduga adalah figur yang dibuat oleh Faridah dan Riri sebagai orang yang mengurus sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Selain keterangan dari Cito, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itu dinilai memberatkan para terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.