Sebut Gary Iskak Tak Pakai Narkoba, Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Tes Urine Dinyatakan Positif
Kuasa hukum Gary Iskak, Ernest Samudra beri penjelasan terkait kliennya yang tak konsumsi narkoba meski tes urine positif. Sebut faktor ini jadi sebab
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gary Iskak kembali tersandung kasus narkoba pada Senin (23/5/2022).
Tak sendiri, Gary Iskak ditangkap polisi bersama tiga rekan dan asistennya.
Setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, Gary Iskak dan empat rekannya dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
Kendati demikian, kuasa hukum Gary Iskak, Ernest Samudra memastikan kliennya tak menggunakan sabu di lokasi tersebut.
Ernest Samudra lantas menjelaskan ada faktor yang menyebabkan kliennya bisa positif sabu-sabu.
"Dan hasilnya saudara Gary beserta kawan-kawan lainnya dan asistennya pun dinyatakan positif."
Baca juga: Sempat Didiagnosa Hepatitis, Gary Iskak Akui Masih Butuh Penanganan Khusus Dari Dokter
Baca juga: KRONOLOGI Gary Iskak Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kuasa Hukum: Undangan Teman
"Kami benarkan hal tersebut, yang di mana kemungkinannya kami sudah konfirmasi ke dokter bahwa apabila seseorang di dalam ruangan memakai narkoba yang berbentuk asap dan lainnya, dan mereka cukup lama di dalam dan menghirup sehingga itu bisa menyebabkan hasil tes urine positif," terang Ernest Samudra dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (1/6/2022).
Ernest Samudra pun menambahkan kliennya sudah tak lagi mengonsumsi narkoba.
Lantaran ia sempat mengidap penyakit serius dan kini masih aktif meminum obat.
"Saudara Gary ini sudah tidak lagi menggunakan narkoba, tidak pernah."
"Di faktor kesehatannya masih aktif mengonsumsi obat khusus penyakit, di bawah pengawasan dokter spesialis penyakit dalam," kata Ernest Samudra.
Atas perbuatannya Gary Iskak dan rekannya dikenakan Pasal 127 Ayat 1A Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Asesmen Pasal 56 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Ernest Samudra.
Sementara itu, berdasarkan UU Narkotika Pasal 56 tersangka didapatkan barang bukti kurang dari 1 gram, maka dilakukan asesmen.