Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Johnny Depp Menang Lawan Amber Heard, Ucap Terimakasih karena Hidupnya Bisa Kembali

Begini respons Johnny Depp dan Amber Heard saat mendengar keputusan yang memenangkan aktor pirates of the caribbean itu.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Salma Fenty
zoom-in Johnny Depp Menang Lawan Amber Heard, Ucap Terimakasih karena Hidupnya Bisa Kembali
AFP/EVELYN HOCKSTEIN
Aktor Johnny Depp mendemonstrasikan apa yang dia klaim sebagai dugaan serangan oleh mantan istrinya Amber Heard saat dia bersaksi selama persidangan pencemaran nama baik terhadap Heard, di Gedung Pengadilan Sirkuit Fairfax County di Fairfax, Virginia, 20 April 2022. - Depp menggugat mantan istri Heard karena pencemaran nama baik setelah dia menulis artikel opini di The Washington Post pada tahun 2018 yang menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga. (Photo by EVELYN HOCKSTEIN / POOL / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat mantan pasangan Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya menemui titik terang.

Pada Rabu (1/6/2022), Johnny Depp memenangkan pertarungan melawan Amber Heard setelah para juri 13 jam berdiskusi dalam sidang di Virginia, Amerika Serikat.

Dalam putusan juri, Heard bertanggungjawab atas pencemaran nama baik pada Depp.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp dan Amber Heard, Berawal dari Tuduhan KDRT

Sidang pun memutuskan Heard harus memberi ganti rugi senilai Rp15 juta USD kepada Depp atas pencemaran nama baik itu.

Pencemaran tersebut terjadi saat ia mengaku kepada Washington Post pada 2018 karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu, juri juga memberikan ganti rugi kepada Depp senilai Rp2 juta USD karena pengacaranya mengaku kepada Daily Mail soal pelecehan tersebut hanya tipuan.

Respons Depp soal Putusan Juri

BERITA TERKAIT

Saat sidang pada Rabu kemarin, Depp tidak hadir di pengadilan.

Tetapi, melalui pengacaranya, ia mengeluarkan pernyataan yang berterimakasih karena juri telah memberikan hidupnya kembali.

"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, terlepas dari hasilnya. Berbicara kebenaran adalah sesuatu yang saya berutang kepada anak-anak saya dan kepada semua orang yang tetap teguh dalam mendukung saya," katanya, dikutip dari CNN.

"Tuduhan itu tersebar ke seluruh dunia dalam nanodetik dan berdampak besar padaku dan karierku. Dan enam tahun kemudian, juri memberikan hidupku kembali."

"Saya merasa damai mengetahui bahwa saya akhirnya mencapai itu," ujar Depp.

Aktor Johnny Depp mengambil sikap selama persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Amber Heard di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, 20 April 2022. - Depp menggugat mantan istri Heard atas pencemaran nama baik setelah dia menulis sebuah artikel opini di The Washington Post pada tahun 2018 menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga. (Photo by EVELYN HOCKSTEIN / POOL / AFP)
Aktor Johnny Depp mengambil sikap selama persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Amber Heard di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, 20 April 2022. - Depp menggugat mantan istri Heard atas pencemaran nama baik setelah dia menulis sebuah artikel opini di The Washington Post pada tahun 2018 menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga. (Photo by EVELYN HOCKSTEIN / POOL / AFP) (AFP/EVELYN HOCKSTEIN)

Baca juga: Psikolog Sebut Amber Heard Menderita PTSD setelah Alami Kekerasan dari Johnny Depp

Baca juga: Mads Mikkelsen Resmi Gantikan Johnny Depp sebagai Gellert Grindelwald dalam Fantastic Beasts 3

Pengacara Johnny Depp Benjamin Chew dan Camille Vasquez kemudian berbicara kepada media setelah putusan diumumkan.

Mereka juga berterimakasih atas pertimbangan juri yang sangat hati-hati saat memutuskan kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas