Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Merasa Ditipu Developer Angel Token, Pedangdut Angel Lelga Lapor Polisi, Kini Jalani Pemeriksaan

Angel Lelga melaporkan pihak developer Angel Token berinisial K dan C ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Merasa Ditipu Developer Angel Token, Pedangdut Angel Lelga Lapor Polisi, Kini Jalani Pemeriksaan
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Angel Lelga dan kuasa hukumnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Angel Lelga mengaku ditipu oleh developer Angel Token yang belum lama ini diluncurkan.

Karena alasan itu, ia melaporkan pihak developer berinisial K dan C ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.




Kini ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor, Kamis (2/67/2022). 

"Hari ini kita datang ke Polres Jakarta Selatan untuk mengikuti proses pemeriksaan untuk diambil keterangan, mengenai adanya dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh partner bisnisnya berkaitan dengan proyek crypto currency yang menggunakan nama mbak Angel sebagai brand ambassador (BA)," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). 

Lebih lanjut, Angel Lelga menegaskan jika awal kerja samanya dengan Angel Token adalah sebagai brand ambassador.

Namun ia tidak mendapatkan laporan dan bayaran apapun sebagai BA Angel Token. 

Baca juga: Angel Lelga Gelontorkan Puluhan Miliar, Serius Bisnis Token

BERITA TERKAIT

Ia menilai adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Angel Token. 

"Kalau dari saya memang saya datang ke Polres Selatan untuk meminta pertanggungjawaban developer semua Angel Token," ujar Angel Lelga

"Karena selama saya bergabung sebagai brand ambassador dari awal sampai sekarang saya meminta semua laporan itu tidak direspon dan diberikan kepada saya, dan saya khawatir ini akan merugikan masyarakat," imbuh Angel Lelga

Angel Lelga melaporkan Angel Token dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan nomor laporan LP/B/1199/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas