Minta Polisi Mediasi Mayang dan Tan Skin, Farhat Abbas: Apa-apaan Perusahaan Mau Pidanakan Konsumen
Farhat Abbas meminta polisi untuk memediasi Mayang dengan pihak skincare Tan Skin.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin atas kasus pencemaran nama baik.
Pada Jumat (27/5/2022), Mayang telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Terkait kasus ini, Farhat Abbas selaku kuasa hukum Mayang buka suara.
Farhat mengungkapkan bahwa kasus ini tidak seharusnya dibawa ke jalur hukum.
Baca juga: Juragan 99 Terancam Bakal Dilaporkan Farhat Abbas Gara-gara Renovasi Makam Vanessa Angel
Baca juga: Fokus ke Karier Mayang, Doddy Sudrajat Klaim Tak Pikirkan Masalah Asuransi dengan Haji Faisal
Ia pun meminta polisi untuk memediasi Mayang dengan Tan Skin.
"Saya minta supaya dimediasi aja, ya nanti dari pihak polisi," kata Farhat, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (1/5/2022).
Menurut mantan suami Nia Daniaty ini, pihak Tan Skin tak seharusnya melaporkan Mayang atas review buruk tersebut.
Namun, Tan Skin seharusnya memperbaiki wajah Mayang yang mengalami iritasi.
"Harus mediasi, apa-apaan ini perusahaan mau mempidanakan konsumen," terang Farhat Abbas.
"Harusnya orang komplain dengan produknya ya dia perbaiki," sambungnya.
Farhat Abbas lantas mengatakan Mayang bersedia meminta maaf kepada pihak Tan Skin dengan satu syarat.
"Tapi kalau misalkan Tan Skin ingin memenjarain orang ya kelewatan," ucap Farhat.
"Mayang boleh minta maaf tapi Tan Skin perbaiki mukanya kalau perlu perawatan lagi," tambahnya.
Baca juga: Gara-gara Mayang Review Buruk Produk TAN Skin, Gil Gladys Sebut Alami Rugi Materil dan Inmateril
Mayang Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Mayang harus berurusan dengan hukum.
Kini ia resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak Tan Skin.
Mayang diperkarakan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Laporan ini merupakan buntut dari tindakan Mayang yang memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk Tan Skin.
Kepada awak media, Machi Achmad selaku kuasa hukum Tan Skin menyampaikan pelaporan tersebut.
"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian. Diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys," kata Machi Achmad, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/4/2022)
"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Machi Achmad menjelaskan, Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.
Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.
"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.
Tak main-main, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.
"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.
Baca juga: Produser dan Sutradara Beberkan Alasan Pilih Mayang Jadi Pemeran Utama di Film Leak Kajeng Kliwon
Baca juga: Minta Damai dengan Syarat, Pihak TAN Skin Nilai Permintaan Mayang Tak Masuk Akal: Buktiin Dulu
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)