Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Amber Heard Disebut Tak Mampu Bayar Ganti Rugi Rp149,4 Miliar kepada Johnny Depp

Pengacara Amber Heard mengatakan kliennya tidak mampu membayar ganti rugi kepada mantan suaminya, Johnny Depp, sebesar US$10,35 juta (Rp 149,4 miliar)

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Amber Heard Disebut Tak Mampu Bayar Ganti Rugi Rp149,4 Miliar kepada Johnny Depp
AFP
Aktris Amber Heard bersaksi tentang pertama kalinya dia mengatakan mantan suaminya, aktor Johnny Depp memukulnya selama kasus pencemaran nama baik terhadapnya oleh Depp di Fairfax, Virginia, pada 4 Mei 2022 | Aktor AS Johnny Depp terlihat pada akhir hari kedua kesaksiannya selama persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Amber Heard, 20 April 2022 

Amber Heard melayangkan gugatan balik sebesar US$100 juta, karena merasa difitnah oleh pernyataan pengacara Depp, Adam Waldman.

Pengacara itu mengatakan kepada Daily Mail bahwa klaim Amber Heard tentang KDRT adalah tipuan.

Bredehoft mengatakan tim hukum Johnny Depp menjelek-jelekkan kliennya dan menekan bukti penting dalam persidangan.

"Ada beberapa hal yang diperbolehkan di pengadilan ini yang seharusnya tidak diizinkan dan itu membuat juri bingung," katanya.

Ia menilai putusan pengadilan merupakan pertanda buruk dari gerakan #MeToo dan membuat perempuan takut melaporkan pelecehan serta KDRT.

"Ini pesan yang mengerikan," kata Bredehoft.

"Ini kemunduran yang signifikan, karena itulah artinya."

Berita Rekomendasi

"Kecuali Anda mengeluarkan ponsel Anda dan Anda merekam pasangan Anda atau pasangan Anda memukuli Anda, secara efektif Anda tidak akan dipercaya," ujarnya.

Aktor Johnny Depp mendemonstrasikan apa yang dia klaim sebagai dugaan serangan oleh mantan istrinya Amber Heard saat dia bersaksi selama persidangan pencemaran nama baik terhadap Heard, di Gedung Pengadilan Sirkuit Fairfax County di Fairfax, Virginia, 20 April 2022. - Depp menggugat mantan istri Heard karena pencemaran nama baik setelah dia menulis artikel opini di The Washington Post pada tahun 2018 yang menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga. (Photo by EVELYN HOCKSTEIN / POOL / AFP)
Aktor Johnny Depp mendemonstrasikan apa yang dia klaim sebagai dugaan serangan oleh mantan istrinya Amber Heard saat dia bersaksi selama persidangan pencemaran nama baik terhadap Heard, di Gedung Pengadilan Sirkuit Fairfax County di Fairfax, Virginia, 20 April 2022. - Depp menggugat mantan istri Heard karena pencemaran nama baik setelah dia menulis artikel opini di The Washington Post pada tahun 2018 yang menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga. (Photo by EVELYN HOCKSTEIN / POOL / AFP) (AFP/EVELYN HOCKSTEIN)

Baca juga: Bams Eks Samsons Belum Jelaskan soal Perceraiannya ke Anak, Akui Takut hingga Bingung

Baca juga: Nirina Zubir Ingin Terdakwa Mafia Tanah Dihadirkan Langsung di Persidangan, Tidak Virtual

Dalam sebuah pernyataan setelah putusan pada Rabu, Amber Heard menyatakan kekecewaannya atas keputusan juri.

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata."

"Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya," kata Heard.

Sementara itu, Depp menyambut baik putusan tersebut dengan mengatakan, "Juri mengembalikan hidup saya."

"Yang terbaik belum datang dan babak baru akhirnya dimulai," kata Depp dalam sebuah pernyataan.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas