Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Andrie Bayuadjie Ditetapkan Tersangka, Alasan Pakai Narkoba Diungkap Polisi: Mempermudah Tidur

Andrie Bayuadjie ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunan narkoba. Sebut konsumsi psikotropika sebagai obat penenang dan mempermudah tidurnya.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Andrie Bayuadjie Ditetapkan Tersangka, Alasan Pakai Narkoba Diungkap Polisi: Mempermudah Tidur
Kolase Tribunnews/ Instagram @andriekahitna
Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuadjie - Andrie Bayuadjie ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunan narkoba. Sebut konsumsi psikotropika sebagai obat penenang dan mempermudah tidurnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuadjie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Andrie Bayuadjie ditangkap di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Dikutip dari WartaKotalive.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan urine diketahui Andrie Bayuadjie positif konsumsi psikotropika.

"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka AB, didapati barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam," kata Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) pagi.

Valdimex Diazepam termasuk obat-obatan jenis Psikotropika golongan IV.

Obat ini berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan.

Baca juga: Sosok Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Polisi Sita 45 Butir Valdimez Duazepam, Hasil Tes Urine Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Positif

Selain itu, obat ini juga digunakan untuk pengobatan berdasarkan resep dokter.

Berita Rekomendasi

Andrie Bayuadjie mengaku mengonsumsi prikotropika untuk dapat menenangkan dirinya dan mempermudah tidur di malam hari.

"Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi," kata Zulpan.

Kini Andrie Bayuadjie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini sedang berkoordinasi dengan BNNP terkait penggunaan psikotropika yang dikonsumsi Andrie Bayuadjie.

"Kami sedang berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan assesmen untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," ucap Kombes Endra Zulpan.

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). Polisi mengungkap AB adalah gitaris dari grup musik Kahitna yakni Andrie Bayuadjie.
Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). Polisi mengungkap AB adalah gitaris dari grup musik Kahitna yakni Andrie Bayuadjie. (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Profil Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie

Dikutip Tribunnews.com dari Wartakotalive.com, berikut profil Andrie Bayuadjie.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas