Gen Halilintar Belum Bayar Ganti Rugi Rp 300 Juta ke Nagaswara, Ini Alasannya
Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Polemik antara keluarga Gen Halilintar dengan label musik Nagaswara tak kunjung selesai.
Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta terkait kasus pelanggaran hak cipta.
Keputusan itu diambil setelah Nagaswara menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini sendiri bermula ketika Gen Halilintar melakukan cover lagu 'Lagi Syantik' yang dinyanyikan Siti Badriah tanpa izin.
Baca juga: Gara-gara Prank, Hubungan Thariq Halilintar Terancam, Fuji Beri Pilihan: Kamu Mau Break? Mau Putus?
Baca juga: Atta Halilintar Bingung Gen Halilintar Bayar Denda Rp 300 Juta karena Cover Lagu Lagi Syantik
Sayangnya, hingga kini keluarga Atta Halilintar itu dikabarkan belum membayar ganti rugi sejak putusan pada Desember 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak manajemen Gen Halilintar, Jejen Zaenudin menggelar konferensi pers.
Jejen Zaenudin menerangkan bahwa pihaknya yang bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.
Pasalnya, ide melakukan cover berasal dari pihak manajemen.
"Saya mewakili manajemen yang memang kebetulan penanggungjawab dalam proses pembuatan konten itu adalah saya pribadi," kata Jejen, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/6/2022)
"Tidak terkait dengan keluarga, apalagi terkait dengan bapak, ibu (orang tua Atta) selaku penanggungjawab, sambungnya.
Di sisi lain, Jejen Zaenudin membantah pihaknya sengaja tidak membayar uang ganti rugi Rp 300 juta.
Sebab, pihaknya belum menerima informasi terkait hal tersebut secara resmi.
Baca juga: Tak Kunjung Jenguk Ameena, Ibu Atta Halilintar Pilih Unggah Video Sang Cucu, Aurel Bereaksi
Baca juga: Sayangkan Anofial Asmid Tak Pernah Pulang, Paman Atta Halilintar: Terakhir Ketemu 6 Tahun Lalu
Oleh karena itu, Jejen akan menunggu tindakan selanjutnya dari pihak Nagaswara maupun Mahkamah Agung.
"Belum ada sampai saat ini terkait pemberitahuan secara resmi (ganti rugi Rp 300 juta)," ujar Jejen Zaenudin.
"Jadi kami masih menunggu seperti apa langkah-langkah berikutnya," tambahnya.
Sementara itu, pihak manajemen Gen Halilintar juga mempertanyakan asal dari nominal Rp 300 juta.
Menurut Ahli Kekayaan Intelektual, Suyud Margono yang dihadirkan di konferensi pers, uang Rp 300 juta yang diputuskan hakim dalam kasus ini merupakan denda immaterial.
"Jadi bukan seperti utang piutang, Rp 300 juta itu harus dibayar berikut penaltinya. Untuk hak cipta seperti itu," jelas Suyud Margono.
Berita lain terkait Gen Halilintar
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.