Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Digunakan Musisi AB, Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang
Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang personel salah satu band berinisial, AB karena penyalahgunaan narkoba.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang personel salah satu band berinisial, AB karena penyalahgunaan narkoba.
AB diketahui ditangkap di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Terungkap! Musisi AB Personel Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap karena Narkoba
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal menyebut bahwa AB menggunakan zat psikotropika saat ditangkap.
"Psikotropika gol 4," ujar Akmal saat dihubungi.
Akmal juga menuturkan jika AB menggunakan salah jenis psikotropika yang biasa digunakan untuk obat tidur.
"Obat penenang. Jenisnya Diazepam," jelasnya.
Terungkap! Musisi AB Personel Kahitna Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba
Terungkap sudah musisi berinisial AB yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Siapa dia?
Polis mengungkap AB adalah gitaris dari grup musik Kahitna yakni Andrie Bayuadjie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa Andrie diamankan dikosan yang berada di kawasan Cilandak.
"Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada musisi yang yang diduga mengkonsumsi psikotropika," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
"Yang bersangkutan salah satu personil grup band Kahitna dan masih aktif," lanjutnya.
Saat itu Tim melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh katim opsnal unit 2 dan dari hasil penyelidikan penangkapan terhadap Andrie di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan polisi menyita 45 butir valdimex diazepam (Psikotropika golongan IV).
Konsumsi Obat Penenang Sejak 2017
Kata Zulpan, menurut pengakuan Andrie, ia pernah berobat di dokter dan dirinya mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018.
Terkait hal ini, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.