PROFIL Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna yang Ditangkap karena Narkoba, Miliki 45 Butir Obat Penenang
Musisi berusia 47 tahun itu merupakan salah satu anggota yang bergabung dengan Kahitna sejak awal dibentuk pada 24 Juni 1986.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: bunga pradipta p
Ia meraih penghargaan The Best Guitarist dalam Hang Tuah Jazz Festival 1992.
Kronologi Penangkapan
Mengutip Wartakota, Andrie Bayuadjie diamankan di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) siang.
Baca juga: Terungkap! Musisi AB Personel Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap karena Narkoba
Baca juga: Siapa Personil Band Inisial AB yang Ditangkap Polisi karena Narkoba?
Baca juga: Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Digunakan Musisi AB, Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang
Baca juga: Gary Iskak Ternyata Diundang ke TKP Sebelum Akhirnya Digerebek atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Saat itu Tim melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh katim opsnal unit 2 dan dari hasil penyelidikan penangkapan terhadap Andrie di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208 JI Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, hasil pemeriksaan urin Andrie Bayu Ajie diketahui positif mengandung Benzo Diazepim.
Sebagai informasi, Benzo Diazepim termasuk dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.
Polisi menyita barang bukti berupa 45 butir valdemix diazepam.
Obat ini masuk dalam golongan obat penenang.
"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," kata Endra Jumat (3/6/2022) siang.
Akibat kasus ini, Andrie Bayu Ajie terancam Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca berita terkait Andrie Bayuadjie Terjerat Narkoba lainnya
(Tribunnews.com/ Salma/Dipta)(Wartakota/ Irwan Wahyu Kintoko)