Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Olla Ramlan Resmi Cerai dari Aufar Hutapea 

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutuskan perkara perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea, pada Senin (6/6/2022). 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Olla Ramlan Resmi Cerai dari Aufar Hutapea 
Kolase Tribunnews/ Instagram @aufar.hutapea
Pasangan Aufar Hutapea dan Olla Ramlan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Olla Ramlan resmi cerai dari Aufar Hutapea.

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah memutuskan perkara perceraian mereka pada Senin (6/6/2022). 

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah. 

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara elitigasi dan untuk perkara tersebut," ujar Taslimah di PA, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022). 

Olla Ramlan bersama sang adik, Jelita Ramlan saat menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).
Olla Ramlan bersama sang adik, Jelita Ramlan saat menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Olla Ramlan pada 23 Mei 2022.

"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan," lanjut Taslimah. 

Baca juga: Pantang Bertengkar dengan Aufar Hutapea, Olla Ramlan: Enggak Bagus Buat Mental Anak

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Olla Ramlan mendapatkan hak asuh anak dalam putusan cerai tersebut. Sedangkan Aufar Hutapea wajib membayar nafkah bagi kedua anaknya. 

"Selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat (Olla Ramlan) serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat (Aufar Hutapea)," kata Taslimah. 

Olla Ramlan dan Aufar kompak di momen Lebaran 2022
Olla Ramlan dan Aufar kompak di momen Lebaran 2022 (Instagram @ollaramlan)

"Serta tuntutan dari penggugat mengenai mut'ah dan nafkah selama masa iddah dikabulkan," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Taslimah menambahkan tidak adanya gugatan harta gana gini yang permasalahkan oleh kedua belah pihak. 

"Enggak ada (harga gana gini) hanya itu saja yanh disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," ungkap Taslimah. 

Kendati demikian, pihak tergugat yakni Aufar Hutapea diberikan kesempatan untuk pikir-pikir mengajukan banding atas putusan cerai tersebut selama 14 hari ke depan. 

"Jadi ada masa sejak dibacakan putusan tersebut pihak penggugat atau tergugat menerima atau tidak selama 14 hari kedua belah pihak pikir-pikir menerima atau tidak," pungkasnya. 

Sebagai informasi, presenter Olla Ramlan dikabarkan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 silam.    

Olla mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jaksel melalui ecourt atau online setelah menjalani hubungan rumah tangga selama sepuluh tahun lamanya. 

Selain menggugat cerai, Olla Ramlan turut mengajukan hak asuh anak.    

Gugatan cerai itu telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 23 Maret 2022 dengan nomor perkara 1316/ Pdt.g/2022/PA.JS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas