Adam Deni Sesumbar Beri Kejutan untuk Seorang Jaksa Penuntut Umum Saat Bacakan Pledoi
Adam Deni mengatakan salah satu jaksa penuntut umum punya track record yang buruk. Dan ia akan beri kejutan untuk jaksa tersebut saat bacakan pledoi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni bakal membacakan pledoi sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Pada pledoinya, Adam Deni mengaku akan memberi 'kejutan' dengan menyinggung track record satu di antara jaksa penuntut umum.
"Salah satu jaksa itu mempunyai track record yang sangat buruk juga," ujar Adam Deni ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
"Pasti akan ada surprise untuk salah satu Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.
Adam Deni dan kuasa hukumnya rupanya sudah mempersiapkan profiling terhadap Jaksa yang dia maksud.
"Saya meminta pengacara saya untuk melakukan profiling pada salah satu Jaksa saya," lanjutnya.
Adam Deni bahkan membenarkan akan 'mengkuliti' salah satu JPU.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hari Ini Adam Deni Bacakan Pledoi
"Iya pasti (menguliti JPU) karena kan nggak mungkin lah saya bisa memprofiling makanya saya minta tolong lawyer saya," terangnya.
"Saya kasih beberapa masukan juga untuk memprofiling secara detail kasusnya apa saja, dari orang-orang ini biar masyarakat juga terbuka bahwa di kasus saya ini benar-benar ada yang mengancam," tutup Adam Deni.
Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni masih terus berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Selain itu, dua terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut disangkakan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita lantaran terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem.