Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akui Sempat Nunggak Rp120 Juta, Krisna Mukti Bantah Tilap Uang Arisan: Pandemi Nggak Ada Pemasukan

Krisna awalnya lancar mengembalikan uang arisan. Tapi ia yang kena imbas pandemi mengalami kesulitan pembayaran.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Akui Sempat Nunggak Rp120 Juta, Krisna Mukti Bantah Tilap Uang Arisan: Pandemi Nggak Ada Pemasukan
Kolase Grid.ID/Rissa Indrasty, Rangga Gani Satrio
Krisna Mukti dan Tessa Mariska 

"Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya mendampingi klien saya, Ibu Tessa Mariska," kata Firdaus, dikutip dari YouTube NIT NOT, Sabtu (4/5/2022).

"Untuk melaporkan saudara Krisna Mukti, Astrid, dan saudari Lia, dan kawan-kawan."

"Terkait dugaan penipuan dan penggelapan," paparnya.

Namun, Firdaus Oiwobo tidak menjelaskan secara gamblang mengenai kasus tersebut.

Menurutnya, laporan itu terkait dugaan penggelapan uang.

Akibat perbuatan Krisna Mukti, Tessa Mariska disebut mengalami kerugian.

Kolase Grid.ID/Rissa Indrasty, Rangga Gani Satrio
Krisna Mukti dilaporkan ke polisi oleh Tessa Mariska atas tuduhan penipuan dan penggelapan. (Kolase Grid.ID/Rissa Indrasty, Rangga Gani Satrio)

"Penggelapan uang yang mengakibatkan kerugian terhadap klien saya," terangnya.

Berita Rekomendasi

Firdaus mengatakan laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2702/VI/SPKT Polda Metro Jaya.

Sebagai kuasa hukum, ia berharap kasus yang saat ini dihadapi Tessa Mariska berjalan dengan lancar.

"Dan Insya Allah, hari ini proses laporan selesai dengan nomor STTLP/B/2702/VI/SPKT Polda Metro Jaya," ujar Firdaus Oiwobo.

"Semoga aja prosesnya tidak berbelit-belit," pungkasnya.

Baca juga: Laporkan Krisna Mukti atas Dugaan Penggelapan Uang, Tessa Mariska: Saya yang Disalah-salahin

Baca juga: Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi oleh Tessa Mariska, Tuduhannya Penipuan dan Penggelapan

Berita lain terkait Krisna Mukti

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas