Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Iko Uwais Sempat Buka Pintu Damai Untuk Rudi, Sebelum Lapor ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Rahim Key mengungkapkan, bahwa Iko Uwais sudah berkali-kali melakukan komunikasi dengan Rudi, tapi tidak direspon.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Iko Uwais Sempat Buka Pintu Damai Untuk Rudi, Sebelum Lapor ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Kolase Tribunnews/ Instagram @iko.uwais
Aktor Iko Uwais 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor laga Iko Uwais baru-baru ini melaporkan balik pria bernama Rudi terkait kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut dilayangkan Iko Uwais pada 14 Juni 2022.

Sebelum melaporkan, Iko Uwais sempat membuka pintu damai untuk Rudi, namun sayang, komunikasinya berjalan buntu.

"Ya karena sampai dengan saat ini pelapor dengan inisial R tidak memberikan jawaban karena kalau dari pihak kami," kata pengacara Iko Uwais, Rahim Key di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).

Rahim Key mengungkapkan, bahwa Iko Uwais sudah berkali-kali melakukan komunikasi dengan Rudi, tapi tidak direspon.

Baca juga: Dituding Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Laporkan Balik Rudi atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

"Iko Uwais sudah berkali kali mencoba membuka komunikasi sebelum melakukan laporan di Polda Metro Jaya," ujar Rahim Key.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, laporan tersebut merupakan langkah hukum bagi Iko Uwais karena Rudi dianggap telah memutarbalikkan fakta atas laporannya di Polres Metro Bekasi Kota. 

Adapun beberapa bukti yang diserahkan Iko Uwais terkait laporannya di Polda Metro Jaya.

"Bukti buktinya ada yakni foto, bukti chat, yang mana sebenarnya ini masalah pekerjaan," tutur Rahim.

Usai laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya, Iko Uwais langsung menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dini hari. 

Diketahui, Iko Uwais mendapat penganiayaan dari Rudi dibagian perut sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan. 

Sebelumnya, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).  

Laporan tersebut berawal dari aktor laga tersebut menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur namun Iko Uwais baru membayar setengah harga.  

Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais. Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.  

Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil. Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer.  

Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri. Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.  

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas