Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan Versi Iko Uwais, Kuasa Hukum Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta
Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala beberkan kronologi kejadian penganiayaan Rudi Desain Interior. Sebut sang pelapor putar balikkan fakta.
Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Suami Audy Item, Iko Uwais kini tengah menjadi sorotan terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret namanya.
Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala buka suara dan memberi tanggapan terkait kasus yang menimpa Iko Uwais.
Dikutip dari Kompas.com, Leonardus Sagala membenarkan Iko Uwais memiliki hubungan kerja sama dengan tetangganya, Rudi.
Diketahui, Rudi memiliki jasa usaha desain interior.
Saat itu, Rudi diminta untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp300 juta.
Sementara, Iko Uwais telah membayar setengahnya, yaitu Rp150 juta.
Baca juga: Kaget Iko Uwais Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Billy Syahputra : Nggak Emosian
Baca juga: KRONOLOGI Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan, Awalnya Tagih Bayaran lalu Berujung Kekerasan
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan."
"Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," ucap Leonardus Sagala dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) dini hari.
Leonardus Sagala lantas menjelaskan, saat Iko Uwais menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi justru tak memberi tanggapan yang baik.
Suami Audy Item pun memutuskan untuk menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi secara langsung.
"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami."
"Jadi, pada saat kejadian, klien kami ini mencoba untuk mengambil foto atau video untuk membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," terang Leonardus Sagala.
Namun, sayangnya tindakan Iko Uwais ini diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan.