Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Resmi Menjanda, Olla Ramlan Ungkit Perjalanan Cintanya dengan Aufar Hutapea: Takdir Harus Berpisah

Presenter Olla Ramlan telah resmi bercerai dari Aufar Hutapea. Sebut perjalanan cintanya tak mudah dan butuh perjuangan, tapi kini harus berpisah.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Resmi Menjanda, Olla Ramlan Ungkit Perjalanan Cintanya dengan Aufar Hutapea: Takdir Harus Berpisah
Kolase Tribunnews/ Instagram @aufar.hutapea
Pasangan Aufar Hutapea dan Olla Ramlan - Presenter Olla Ramlan telah resmi bercerai dari Aufar Hutapea. Sebut perjalanan cintanya tak mudah dan butuh perjuangan, tapi kini harus berpisah. 

"Aku juga nggak mau ngomongin jelek soal dia."

"Jadi sama-sama aja soalnya keluarga dia aku masih anggap keluarga aku juga," terang wanita kelahiran 15 Februari 1980 itu.

Olla Ramlan Resmi Bercerai dari Aufar Hutapea

Seperti diwartakan Tribunnews sebelumnya, Aufar Hutapea dan Olla Ramlan telah resmi bercerai.

Perceraian keduanya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."

"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Berita Rekomendasi

Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan sebagai penggugat, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.

Yaitu terkait permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.

Baca juga: Olla Ramlan hingga Oki Setiana Dewi Meriahkan Gathering yang Digelar Fatimah Az Zahra

Baca juga: Terlihat Tegar Hadapi Perceraian dengan Aufar Hutapea, Olla Ramlan Membantah: Siapa Bilang?

Di sisi lain, Aufar Hutapea diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.

"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."

"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."

Presenter Olla Ramlan
Presenter Olla Ramlan (Kolase Tribunnews/ Instagram @ollaramlan)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas