Rumahnya Disatroni Polisi Pukul 3 Dini Hari, Nikita Mirzani Ungkap Perasaannya
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor di Polres Serang, Banten pada 15 Juni 2022.
Dia memenuhi panggilan tersebut setelah 12 kali mangkir pemanggilan.
Alasannya, Nikita ingin mengetahui apa sebabnya polisi sampai harus mengepung rumahnya selama 9 jam.
Menurut Nikita, rumahnya disatroni polisi layaknya ingin menangkap teroris.
Baca juga: Polisi Datangi Rumah Nikita Mirzani Sore Tadi, Ada Apa?
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.
"Ya harus. Karena sebagai warga negara yang dilaporkan katanya, dengan orang tidak pernah kenal, bingung sama penasaran bisa mengakibatkan pengepungan layaknya teroris, pembunuh, atau organisasi yang membuat kericuhan," kata Nikita Mirzani dikediamannya di Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) malam.
"Tidak pernah terjadi selama 36 tahun hidup saya, saya dikepung polisi sampai sebegitunya, di rumah pula, jam 3 pagi," ujar Nikita Mirzani.
"Jadi setelah mereka balik kanan, karena saya orangnya 'ya udah lah yang sudah terjadi' memang atas dasar penasaran 'ah penasaran, kesana deh. Kenapa sih ini begini?' Setelah saya tahu, saya lihat, ngelus dada astagfirullahallazim," tambahnya.
Nikita pun heran, mengapa kasus ITE bisa sampai banyak polisi yang mengepung rumahnya.
"Mana ada sih UU ITE sampe dibegitukan. Ada nggak UU ITE yang sampe dijemput paksa, katanya mau ditahan, ke rumah janda anak 3 berame-rame lebih dari 10 orang," ucap Nikita mirzani.
Baca juga: Sempat akan Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi, Belum Jadi Tersangka
Maka itu, usai polisi menyatronin rumahnya, Nikita langsung ke Polres Serang untuk memenehui panggilan sebagai saksi terlapor sekaligus mencari tahu kenapa rumahnya harus dikepung selama 9 jam.
"Saya nggak ada takutnya, karena saya bukan pembunuh, saya bukan penipu, saya bukan gembong narkoba, saya bukan pemakai narkoba, bahkan saya tidak pernah melakukan kejahatan, saya tidak takut," tutur Nikita Mirzani.
"Makanya jam 3 sore itu selesai beraktifitas saya ke Polres Serang, untuk menanyakan 'kenapa sih sejahat ini kalian," pungkasnya.
Sebagai tambahan, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).