Apabila Tidak Hadiri Panggilan Polisi untuk Diperiksa, Iko Uwais akan Dijemput
Iko Uwais dikonfirmasi akan hadiri pemeriksaan hari ini sekitar ba'da magrib bersama kakaknya F yang juga terlibat penganiayaan
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Hari ini Iko Uwais kembali dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa Iko Uwais dikonfirmasi akan hadiri pemeriksaan hari ini sekitar ba'da magrib.
Tak sendiri, ia akan hadir bersama kakaknya, Firmansyah yang juga diduga melakukan penganiayaan terhadap pelapor, Rudi.
"IU dan F sesuai dengan panggilan satreskim. Ini panggilan yang kedua. Langsung konfirmasinya akan hadir langsung," kata Hengki.
Apabila Iko Uwais dan kakaknya, Firmanayah kembali tak hadiri panggilan kedua ini, maka keduanya akan dijemput oleh polisi ke rumahnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Polisi Ungkap Iko Uwais Bakal Hadir Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
"Mekanismenya ada. Kalo nggak dateng lagi kita jemput. Ada aturannya," ujar Hengki.
"Ketika tidak hadir dengan tidak ada alasan yg jelas itu ada mekanismenya diatur undang-undang," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Laporan tersebut berawal dari Iko menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga. Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer.
Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri.
Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Iko juga sudah memasukkan laporan ke polisi Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Iko juga sudah melakukan visum di Rumah Dakit Polri Kramat Jati atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.