Nikita Mirzani Heran Surat Penetapan Tersangkanya Beredar: Itu Nggak Sah!
Artis Nikita Mirzani heran dengan beredarnya surat dari kepolisian yang menyebut dirinya sebagai tersangka.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani terseret kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Pada Rabu (15/6/2022) lalu, Nikita sudah memenuhi panggilan Polres Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi.
Baru-baru ini, beredar surat yang berisikan keterangan bahwa status Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Tetapi saat dikonfirmasi, wanita yang akrab disapa Nyai ini justru mengaku belum tahu adanya peningkatan statusnya itu.
Baca juga: Merasa Rumahnya Diintai, Nikita Mirzani Murka, Pria Ini Mengaku Mahasiswa saat Dibentak Olehnya
Baca juga: Respons Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
"Status apa tuh? Masa? Coba lihat," ucap Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (18/6/2022).
Nikita cukup heran dengan keberadaan surat tersebut yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Menurut ibu tiga anak ini, ia baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi.
"Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" kata Nikita.
"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13."
"Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10," paparnya.
Apabila surat penetapannya menjadi tersangka memang benar adanya, Nikita Mirzani tetap menilai hal itu tidak sah.
Pasalnya, Kabid Humas Polda Banten telah menyebutkan dirinya hanya sebatas saksi.
"Nggak bisa, itu nggak sah. Kan Kabid Humasnya sendiri bilang katanya saksi, kok yang disebarin tersangka," ujar Nikita Mirzani.
Baca juga: Disebut Kebal Hukum, Nikita Mirzani Membantah, Ingatkan Catatan Hitamnya Pernah Masuk Penjara
Datangi Polres Serang, Nikita Mirzani Ucapkan Terima Kasih ke Polisi