Gugat Cerai Dewi Perssik, Angga Wijaya Daftarkan Sendiri ke Pengadilan, Tak Singgung Harta Gana-gini
Dewi Perssik digugat cerai suaminya, Angga Wijaya setelah lima tahun berumah tangga. Jadwal sidang perdana yakni 4 Juli 2022, mendatang.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Dewi Perssik digugat cerai suaminya, Angga Wijaya setelah lima tahun berumah tangga.
Permohonan talak cerai didaftarkan sendiri oleh Angga Wijaya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah telah menerima berkas gugatan cerai yang didaftarkan Angga Wijaya.
"Berkas didaftarkan sendiri oleh Angga Wijaya," kata Taslimah, seperti diberitakan Wartakota.
Baca juga: Pengadilan Jakarta Selatan Benarkan Dewi Perssik Digugat Cerai, Angga Wijaya Daftarkan Langsung
Sidang Perdana
Pihak PA Jakarta selatan sudah menetapkan jadwal sidang perdana perceraian Dewi Perssik dan Angga Wijaya.
Ditetapkan, sidang perdana akan dilaksanakan pada 4 Juli 2022, mendatang.
"Sidang perdana pada 4 Juli 2022," ujar Taslimah.
Tak Singgung Harta Gana-gini
Dalam surat gugatan cerai, Angga Wijaya tidak menyinggung soal harta gana-gini pernikahan dengan Dewi Perssik.
"Tidak ada (gugatan harta gana-gini), hanya permohonan izin untuk bercerai saja, selain itu tidak ada," tegas Taslimah, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan, gugatan tersebut atas nama Aang Angga Wijaya Bin Dahya Efendi yang dilayangkan terhadap Dewi Murya Agung Binti H. Moch Adil.
Angga mendaftarkan gugatan tersebut pada 20 Juni 2022. Gugatan itu telah diterima dengan nomor No 2442/P.dt.G/2022/PA.JS.
Sebagai informasi, Dewi Perssik resmi menikah dengan Angga Wijaya pada 10 September 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.