Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino Kurang Sependapat dengan Dakwaan Jaksa

Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana secara virtual di PN Jakarta Selatan, sebagai terdakwa kasus dugaan pengeroyokan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino Kurang Sependapat dengan Dakwaan Jaksa
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat akui tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Putra Siregar dan Rico didakwa dengan pasal pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Wafiq mengatakan secara materi tidak setuju dengan dakwaan pihak jaksa penuntut umum.

"Secara materi kami kurang sependapat dengan dakwaan. Namun, secara administratif formal penyusunan surat dakwaan sudah dilakukan JPU secara cermat, lengkap, dan jelas," tutur Nur Wafiq Warodat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa

"Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknta dakwaan material tersebut," tambahnya.

Meski begitu, Wafiq tak mengajukan eksepsi karena secara formal dakwaan yang disusun sudah jelas.

Berita Rekomendasi

Untuk materinya, Wafiq memilih untuk membantah dan melakukan pembuktian dalam agenda pokok perkara.

"Karena itu eksepsi itu hanya menyangkut formal penyusunan surat dakwaan, kami menilai secara formal aja," ujarnya.

"Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap, bukan berarti setuju secara materinya ya," lanjut Wafiq.

Baca juga: Singgung soal Pelapor Kasus Pengeroyokan Putra Siregar, Septia Yetri: Orang Luar Biasa

Sekadar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan karena kasua dugaan tingak pengeroyokan pada seseorang bernamama Nur Alamsyah.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah cafe di kawasan Senopati pada 2 Maret 2022 dan menyeret nama Chandrika Chika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas